Diketahui, pada Senin, 22 April 2024, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
KPU RI sejatinya sudah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024. Akan tetapi, hasil tersebut disengketakan di MK.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
KPU pada rapat pleno, 20 Maret 2024 lalu telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi final tingkat nasional, Prabowo-Gibran menorehkan 96.216.691 atau 58,58 persen suara.
Sementara dua pesaingnya, yaitu Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 atau 24,95 persen suara. Dan pasangan Ganjar-Mahfud menorehkan 27.050.878 atau 16,47 persen dari total suara sah yang masuk dengan jumlah164.227.475 suara.
ANDI ADAM FATURAHMAN | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran