Ganjar-Mahfud absen
Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar- Mahfud tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Ganjar mengaku tidak mendapat undangan.
Ganjar menuturkan, semalam dia telah bertanya kepada stafnya. Staf tersebut mengatakan tidak ada undangan. Ketika dikonfirmasi pada pagi ini, undangan tersebut ditujukan untuk ketua partai.
"Saya baru terima kabar pagi ini," kata Ganjar kepada Tempo, Rabu, 23 April 2024.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menjelaskan, dirinya mendapatkan kabar via WhatsApp pukul 08.22 WIB. Ganjar baru membuka aplikasi perpesanan itu sekitar 09.27 WIB usai olahraga pagi dan melakukan wawancara dengan rekan media di rumahnya di Yogyakarta.
"Kalau saya di Jakarta, saya akan datang," tutur Ganjar. "Atau setidaknya undangan dikirim satu hari sebelumnya, jadi saya bisa cari tiket ke Jakarta."
Sementara Mahfud Md belum menjawab ketika dikonfirmasi. Salah seorang stafnya mengatakan Mahfud sudah memiliki agenda lain.
Dihadiri sejumlah ketum parpol
Adapun para ketua umum (ketum) partai yang mendampingi mereka adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
TNI-Polri terjunkan 4.266 personel
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo-Gibran dari aksi demonstrasi warga di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta.
"Personel gabungan TNI-Polri akan disiagakan dan ditempatkan di beberapa titik lintasan massa yang akan menyampaikan pendapatnya di kantor KPU RI," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya pada Rabu, 24 April 2024.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih memang dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Idham menjelaskan, penetapan Prabowo-Gibran sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin, 22 April 2024 yang menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.