Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

image-gnews
Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengungkap sejumlah kejanggalan terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal sengketa Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. "Putusan MK kemarin soal sengketa Pilpres tidak mencerminkan apa yang seharusnya diputuskan," kata Zainal di sela forum yang digelar di Fakultas Hukum UGM, Selasa, 23 April 2024.

Zaenal membeberkan dari putusan MK itu pihaknya melihat sedikitnya tiga persoalan mendasar yang janggal.

Pertama, seperti yang diakui para hakim sendiri. Misalnya oleh Hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat yang mengatakan kenapa putusannya seperti itu karena ada keterbatasan hukum acara yang terlalu ketat.

"Hukum acara yang terlalu ketat karena sengketa itu hukum acara hanya 14 hari, pembuktian hanya satu hari, ditambah dibatasi jumlah orang yang bisa bersaksi dan menjadi ahli, itu yang menjadi ribet," kata Zainal.

Karena dalam putusan MK, salah satu yang banyak disampaikan adalah menolak  dalil pemohon karena tidak disertai bukti maupun ahli. "Padahal saksi dan ahli yang boleh dihadirkan jumlahnya terbatas, sementara dalil yang mau dihadirkan 20 sampai 30, daerah yang dipersoalkan ada ratusan," kata Zainal. "Bagaimana itu bisa tercover oleh saksi dan ahli pada saat bersamaan?"

Atas ruwetnya prosedural itu, Zainal menilai perlunya perbaikan segera konstruksi penegakan hukum pemilu, khususnya pilpres di tingkatan MK. "Kalau tidak diperbaiki sistem ini akan berulang terus persoalannya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejanggalan putusan MK kedua, menurut Zainal, adanya disparitas karakter para hakim. Di satu sisi ada hakim yang berparadigma judicial activism alias yang berani berpikir subtantif dan ada pula hakim yang maunya berfikir formalistik.

"Putusan MK kemarin memperlihatkan disparitas antar hakim itu, ada para hakim yang berpikir sangat formalistik ada hakim yang mencoba melompat keluar dan berpikir lebih progresif," kata Zainal.

Zainal mencontohkan saat para hakim melihat persoalan penggelontoran bantuan sosial atau bansos. Putusan hakim yang berpikiran formalistik melihat bansos menjelang pilpres itu menjadi masalah moral orang yang terlibat. Namun ada tiga hakim lain menentang jika bansos saat pemilu itu bukan masalah moral semata, melainkan persoalan doktriner sebagai usaha mempengaruhi publik lewat kekuasaan terstuktur jelang Pilpres.

"Persoalan pembuktian apakah bansos saat tahun pemilu menguntungkan atau tidak, oleh para hakim yang berpikiran progresif itu tidak perlu bukti formil, tidak perlu bukti menteri menteri mengakui diperintahkan presiden bagi bagi bansos," kata Zainal. "Kalau tiga hakim (yang berpikiran progresif) logikanya sepanjang bansos itu sudah dianggarkan pada tahun pemilu, maka bansos itu memiliki insentif elektoral kepada presiden."

Kejanggalan yang ketiga adalah dalam putusan MK, ada tiga hakim yang menawarkan pengulangan pemungutan suara di sejumlah provinsi bermasalah, bukan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran. "Padahal pemohon tidak mengajukan pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi itu, ini seolah olah sedang dicarikan titik tengah, lalu hakim hakim saling membujuk walau akhirnya tidak ada yang terbujuk (pemilu ulang)," kata dia.

Pilihan Editor: Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Guru Besar UGM Kembangkan Alat Skrining Pencegahan Malnutrisi Pasien di Rumah Sakit

33 menit lalu

Petugas saat melihat hasil pemeriksaan Rontgen Thorax milik warga saat skrining tuberkulosis di Gelanggang Olahraga Otista, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Untuk mengurangi penularan Penyakit Tuberkulosis (TB) Paru, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Puskesmas Kecamatan Jatinegara melangsungkan kegiatan skrining tuberkulosis kepada 65 orang yang meliputi Pemeriksaan Rontgen Thorax, TCM (Test Cepat Molekuler) atau Pemeriksaan Dahak, serta TST (Tuberkulin Skin Test) atau Test Mantoux. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Guru Besar UGM Kembangkan Alat Skrining Pencegahan Malnutrisi Pasien di Rumah Sakit

Guru Besar UGM, Profesor Susetyowati, mengembangkan sistem skrining untuk mencegah malnutrisi pasien dalam perawatan. Skrining hanya butuh 5 menit.


Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

23 jam lalu

Sandra Dewi berfoto bersama suami, Harvey Moeis. Instagram
Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

Perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa perbedaannya?


Hari Susu Dunia, UGM Siap Pecahkan Rekor MURI Minum 11.690 Susu oleh Mahasiswa

1 hari lalu

Ilustrasi minum susu. Shutterstock
Hari Susu Dunia, UGM Siap Pecahkan Rekor MURI Minum 11.690 Susu oleh Mahasiswa

Fakultas Peternakan (Fapet) Universitas Gadjah Mada (UGM) siap pecahkan rekor MURI minum 11.690 susu oleh mahasiswa pada peringatan hari susu sedunia.


UKT Prodi Kedokteran Mahal: Berikut Besaran UKT Secara Umum di 5 Kampus

1 hari lalu

Fakultas Kedokteran UI. Foto: UI
UKT Prodi Kedokteran Mahal: Berikut Besaran UKT Secara Umum di 5 Kampus

UKT bagi mahasiswa Kedokteran dikenal paling mahal di antara jurusan lain. Ternyata hal ini bergantung pada kebutuhan terhadap alat praktik, lokasi kampus, dan lainnya.


5 Kampus Negeri yang Mengalami Kenaikan Biaya Kuliah di 2024

1 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
5 Kampus Negeri yang Mengalami Kenaikan Biaya Kuliah di 2024

Kenaikan biaya kuliah itu menuai protes dari kalangan mahasiswa, seperti UGM, Unsoed, dan ITB.


UGM Sediakan Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur International Undergraduate Program

2 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
UGM Sediakan Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur International Undergraduate Program

UGM menyediakan kuota 1.010 calon mahasiswa baru melalui jalur International Undergraduate Program (IUP) pada 2024.


Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

2 hari lalu

Petugas saat melakukan pengawasan sebelum dimulainya pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2024 di Universitas Pembangunan Nasional
Cegah Sindikat Joki di UTBK SNBT 2024, UPN Veteran Jatim dan UGM Lakukan Ini

Isu sindikat joki kembali mewarnai pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini. Berikut cara UPN Jatim dan UGM mencegahnya.


Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

3 hari lalu

Heni Ardianto (25), salah satu wisudawan yang berhasil lulus dari Prodi Magister Sains Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM. ugm.ac.id
Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

Cerita Heni Ardianto, lulusan prodi Magister Sains Manajemen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 3,72 asal Sulawesi Tengah.


Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

3 hari lalu

Anggota tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember atau Unej (dari kiri) Bima Satria Yudhanto, Carel Aditya Saputra, dan Daniel Chrisna Putra. Mereka memenangi Bridge Design Competition (BDC) 2024 yang diselenggarakan Nanyang Technological University Singapore . Foto: Humas Universitas Jember
Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

Tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej)menangi kompetisi gelaran Nanyang Technological University (NTU) Singapura.


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.