TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilpres 2024. PKS juga memberikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran selaku presiden dan wakil presiden terpilih.
Hal itu disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu ketika memberikan keterangan pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. Keterangan diberikan usai melakukan pertemuan dengan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Saya ingin sampaikan juga, kami PKS mengucapkan selamat bertugas pada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan perlindungan,” kata Syaikhu.
Dia memahami bahwa putusan MK terhadap sengketa hasil pilpres 2024 bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, partainya menghormati putusan yang sudah dikeluarkan.
“Putusan MK terhadap sengketa pilpres 2024 bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,” kata Syaikhu.
Kendati demikian, Syaikhu mengatakan hasil tersebut bukan menjadi ujung perjuangan untuk membawa perubahan Indonesia. “Namun sejatinya (putusan MK) bukanlah ujung dari perjuangan kita untuk menghadirkan perubahan bagi Indonesia yang adil dan sejahtera untuk semua," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada Senin, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Namun, tidak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
YOHANES MAHARSO
Pilihan Editor: Anies dan Cak Imin Sambangi Kantor DPP PKS usai MK Tolak Gugatan Pilpres