TEMPO.CO, Jakarta - Mantan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 23 April 2024.
Keduanya tiba secara terpisah berselang sekitar 15 menit. Berdasarkan pantauan Tempo, Anies tiba terlebih dahulu pada pukul 10.46 WIB, dia mengenakan jas berwarna biru gelap dengan kemeja putih di dalamnya. Kedatangan Anies disambut oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Sementara Cak Imin tiba pukul 11.03 WIB. Dia mengenakan kemeja berwarna hijau dan peci berwarna hitam. Cak Imin disambut oleh Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi.
Sebelumnya, Anies telah mengunjungi Kantor DPP PKB dan NasDem Tower usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024.
Pertemuan dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Usai bertemu dengan Surya Paloh, Anies mengatakan dia akan berkunjung ke Ketua Umum PKB yang juga pasangannya di Pilpres, yaitu Muhaimin Iskandar.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, pertemuan dengan ketua umum partai dilakukan untuk menyampaikan bahwa amanah yang diberikan sebagai calon presiden telah diemban. "Proses sudah sampai di ujung. Kemudian menyampaikan kalau tugas sudah dijalankan," kata dia, Senin.
Anies maju sebagai calon presiden di Pilpres 2024 melalui Koalisi Perubahan yang terdiri dari NasDem, PKS, dan PKB.
Adapun Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
YOHANES MAHARSO
Pilihan Editor: MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK