TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyinggung dalil paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan endorsement alias dukungan terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Dari sisi hukum positif mengenai pemilu saat ini, pola komunikasi pemasaran juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat tertentu, bukanlah tindakan melanggar hukum," kata hakim konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024. "Namun, endorsement atau pelekatan citra diri demikian potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden."
Ridwan menuturkan, presiden notabene-nya mewakili entitas negara. "Seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan."
Menurut Mahkamah Konstitusi, kata dia, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu.
Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan dalam ilmu sosial politik tertuma terkait psikologi massa, tidak dapat disangkal adanya korelasi positif antara dukungan (endorsement) terang-terangan maupun tertutup dari seorang public figure terhadap kontestan peserta pemilu. "Tapi dari alur logika hukum, konsep kampanye demikian mempunyai satu celah tindakan yang secara hukum belum diatur sehingga tidak terlarang menurut hukum untuk dilakukan," ujar Arsul dalam kesempatan yang sama.
Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulir sejak akhir bulan lalu.
Pada sidang kali ini, prinsipal dari pemohon--Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.--hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga hadir langsung. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka.
Pilihan Editor: MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum