TEMPO.CO, Jakarta - Setelah membacakan putusan sengketa Pilpres pada hari ini, Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi atau MK sudah harus bersiap menangani perkara sengketa pemilu legislatif atau Pileg. MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 29 April hingga 3 Mei mendatang.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung Susi Dwi Harijanti, MK sudah cukup berpengalaman menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Anggota Legislatif (Pileg).
"Jadi persiapan untuk (PHPU) Pileg saya pikir Mahkamah Konstitusi, baik hakim, panitera, panitera pengganti, maupun juga petugas-petugas Mahkamah Konstitusi itu sudah cukup berpengalaman untuk menangani sengketa-sengketa legislatif ini," kata Susi saat dihubungi pada Ahad, 21 April 2024 seperti dikutip Antara.
Namun dia mengingatkan agar MK tetap dapat mewujudkan sistem pemilu yang berkeadilan untuk kedaulatan rakyat sesuai dengan tujuan dari penyelesaian sengketa PHPU.
Susi juga mengingatkan MK agar menegakkan hukum acara dan tidak boleh terlalu banyak diskresi dengan mempertimbangkan banyaknya perkara PHPU Pileg yang masuk ke MK, sehingga akan dihadapkan pada penjadwalan dan administrasi peradilan.
"Diskresi boleh. Hakim boleh melakukan diskresi sepanjang tujuan diskresi itu tidak bertentangan dengan undang-undang, sepanjang tujuan diskresi itu dalam rangka menegakkan sistem pemilihan umum yang berkeadilan. Jadi saya pikir itu yang harus dipersiapkan," ujarnya.
Karena itu, dia mengingatkan seluruh unsur di MK harus bersiap menghadapi PHPU Pileg yang akan bergulir di persidangan mulai pekan depan.
"Jadi bukan hanya hakimnya yang bersiap-siap, tetapi juga sejumlah pegawai Mahkamah Konstitusi yang mereka bukan hakim, tetapi termasuk pada pegawai-pegawai, misalkan panitera, panitera pengganti, kemudian juga pegawai-pegawai yang mengurus registrasi, dan lain-lain," kata dia.
Bawaslu Sesuaikan Perkara yang Teregristrasi di MK
Adapun Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menyebut persiapan perihal sengketa Pileg 2024 akan menyesuaikan perkara yang teregistrasi di MK.
"Kan permohonan 270, tetapi kami belum tahu berapa nanti permohonan yang diregister. Kami akan lihat nanti ya. Kami akan lihat proses-proses pada saat (PHPU) pemilihan legislatif," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Ahad, 21 April 2024.
Bagja mengatakan persiapan-persiapan tambahan akan dilakukan oleh Bawaslu untuk menghadapi PHPU Pileg 2024.
"Iya, harus (ada persiapan tambahan). Semakin kami harus melihat seluruh kasus yang ada, dan (kami) persiapkan laporan pengawasan yang ada pada hari itu," ujarnya.