Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSetelah membacakan putusan sengketa Pilpres pada hari ini, Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi atau MK sudah harus bersiap menangani perkara sengketa pemilu legislatif atau Pileg. MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 29 April hingga 3 Mei mendatang.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung Susi Dwi Harijanti, MK sudah cukup berpengalaman menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Anggota Legislatif (Pileg).

"Jadi persiapan untuk (PHPU) Pileg saya pikir Mahkamah Konstitusi, baik hakim, panitera, panitera pengganti, maupun juga petugas-petugas Mahkamah Konstitusi itu sudah cukup berpengalaman untuk menangani sengketa-sengketa legislatif ini," kata Susi saat dihubungi pada Ahad, 21 April 2024 seperti dikutip Antara.

Namun dia mengingatkan agar MK tetap dapat mewujudkan sistem pemilu yang berkeadilan untuk kedaulatan rakyat sesuai dengan tujuan dari penyelesaian sengketa PHPU.

Susi juga mengingatkan MK agar menegakkan hukum acara dan tidak boleh terlalu banyak diskresi dengan mempertimbangkan banyaknya perkara PHPU Pileg yang masuk ke MK, sehingga akan dihadapkan pada penjadwalan dan administrasi peradilan.

"Diskresi boleh. Hakim boleh melakukan diskresi sepanjang tujuan diskresi itu tidak bertentangan dengan undang-undang, sepanjang tujuan diskresi itu dalam rangka menegakkan sistem pemilihan umum yang berkeadilan. Jadi saya pikir itu yang harus dipersiapkan," ujarnya.

Karena itu, dia mengingatkan seluruh unsur di MK harus bersiap menghadapi PHPU Pileg yang akan bergulir di persidangan mulai pekan depan.

"Jadi bukan hanya hakimnya yang bersiap-siap, tetapi juga sejumlah pegawai Mahkamah Konstitusi yang mereka bukan hakim, tetapi termasuk pada pegawai-pegawai, misalkan panitera, panitera pengganti, kemudian juga pegawai-pegawai yang mengurus registrasi, dan lain-lain," kata dia.

Bawaslu Sesuaikan Perkara yang Teregristrasi di MK

Adapun Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menyebut persiapan perihal sengketa Pileg 2024 akan menyesuaikan perkara yang teregistrasi di MK.

"Kan permohonan 270, tetapi kami belum tahu berapa nanti permohonan yang diregister. Kami akan lihat nanti ya. Kami akan lihat proses-proses pada saat (PHPU) pemilihan legislatif," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Ahad, 21 April 2024.

Bagja mengatakan persiapan-persiapan tambahan akan dilakukan oleh Bawaslu untuk menghadapi PHPU Pileg 2024.

"Iya, harus (ada persiapan tambahan). Semakin kami harus melihat seluruh kasus yang ada, dan (kami) persiapkan laporan pengawasan yang ada pada hari itu," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Airlangga Harap Permenaker Soal Upah Minimum 2025 Terbit Paling Lambat Besok

1 jam lalu

Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dari unsur serikat pekerja usai melakukan tertutup dengan Kementerian Ketenagakerjaan  (Kemnaker) terkait pembahasan upah minimum 2025 di Kemnaker Jakarta, 5 November 2024. TEMPO/Vedro Imanuel
Airlangga Harap Permenaker Soal Upah Minimum 2025 Terbit Paling Lambat Besok

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengharapkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan mengatur soal upah minimum di tahun 2025 segera ditetapkan.


Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto Penuhi Panggilan Bawaslu

2 jam lalu

Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin (kiri) di Cibinong, pada Selasa, 5 November 2024. Dok. Istimewa
Calon Bupati Bogor Rudy Susmanto Penuhi Panggilan Bawaslu

Calon Bupati Bogor, Rudy Susmanto memenuhi panggilan undangan klarifikasi terkait adanya aduan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, pada Selasa, 5 November 2024.


Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

16 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) menyerahkan surat rekomendasi kepada bakal calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya Petrus Kasihiw (kanan) di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan 55 surat rekomendasi kepada pasangan kader Partai Demokrat untuk maju dalam Pilkada 2024. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Alasan KPU Batalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya

KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai gubernur di provinsi ke-38 itu.


DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

17 jam lalu

Tangkapan layar-Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah II di Jakarta, Selasa, 5 November 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
DKPP Kumpulkan 622 Penyelenggara Pemilu Jelang Pilkada 2024, Apa yang Dibahas?

DKPP ingin penyelenggara pemilu memiliki frekuensi yang sama tentang pentingnya menjaga integritas demi terwujudnya Pilkada 2024 yang berintegritas.


Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

Paguyuban Kepala Desa di Jawa Tengah kepergok tengah berkumpul di salah satu hotel di Semarang. Bawaslu masih memeriksa kasus ini.


FPI Respons Aksi 411 Tuntut Penjarakan Suswono: Itu Bukan dari Kami

1 hari lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Respons Aksi 411 Tuntut Penjarakan Suswono: Itu Bukan dari Kami

FPI menyatakan aksi 411 yang meminta agar Suswono dipenjarakan perihal dugaan penistaan agama tidak berhubungan dengan ormas tersebut.


2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

2 hari lalu

Koordinator lapangan Buya Husein usai orasi di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2023. Buya mengatakan sekitar 1000 massa dari FPI, GNPF Ulama, PA 212 berkumpul sebagai aksi solidaritas untuk Palestina. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).