Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

image-gnews
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penutupan jalan di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi akan membacakan keputusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin 22 April 2024 Pukul 10.00 Wib. Sejumlah massa dijadwalkan akan melakukan aksi demo pada saat pelaksanaan sidang. TEMPO/Subekti.
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penutupan jalan di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi akan membacakan keputusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin 22 April 2024 Pukul 10.00 Wib. Sejumlah massa dijadwalkan akan melakukan aksi demo pada saat pelaksanaan sidang. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai menggelar serangkaian sidang, Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung MK RI, Jakarta. Berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

MK Banjir Amicus Curiae

MK menyatakan telah menerima sebanyak 52 dokumen Sahabat Pengadilan terhadap perkara sengketa pilpres yang sedang berlangsung. Namun Juru Bicara MK Fajar Laksono tak menjelaskan lebih rinci per kapan MK menerima tambahan pengajuan Sahabat Pengadilan itu.

Sebelumnya, MK juga telah menerima amicus curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati SoekarnoputrI. Surat itu dikirim melalui sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sementara itu, Fajar mengungkapkan tidak semua amicus curiae akan didalami oleh para hakim konstitusi. Sebab, hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang telah dikirim ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami.

“Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim,” kata Fajar pada Rabu, 17 April 2024.

MK Pastikan Sengketa Pilpres Tak Akan Bocor Sebelum Dibacakan

MK memastikan hasil putusan hakim soal sengketa pilpres tidak akan bocor sebelum dibacakan, Fajar Laksono mengatakan MK memiliki mekanisme untuk menjaga kerahasiaan jalannya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

“Sejauh ini kami sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti supaya ketertutupan dan kerahasiaan RPH betul-betul terjamin,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat 19 April 2024.

Fajar menjelaskan mekanisme untuk menjaga kerahasiaan RPH yang dilaksanakan di ruang khusus dan tidak boleh ada sembarangan orang hadir. Bahkan, kata Fajar, tidak ada orang yang boleh naik ke lantai itu, selain hakim konstitusi. Saat RPH digelar, hakim juga tidak diperbolehkan membawa telepon genggam atau alat komunikasi lainnnya.

MK Pastikan Area Gedung Steril

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk memperketat keamanan di sekitar area gedung mahkamah.

Dia menjelaskan, nantinya akses jalan menuju Gedung MK akan ditutup. Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik menuju gedung yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Fajar menyebut, personel kepolisian juga akan berjaga disekitar gedung MK, termasuk ruang sidang.

“Akan ada layer-layer pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju MK, kemudian di sekitaran gedung, termasuk juga ruang sidang,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Metro Jaya Menyiagakan 7.783 Personel

Polda Metro Jaya menyiagakan 7.783 personel untuk mengamankan sidang putusan segketa PHPU termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 April 2024.

“Kami membagi mereka pada beberapa sektor antara lain sektor (gedung) Mahkamah Konstitusi, sektor Bawaslu RI, dan sektor Monumen Nasional,” kata Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, melansir dari Antara Minggu, 21 April 2024.

Rekayasa Lalu Lintas

Terkait rekayasa lalu lintas, kata Ade, nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Namun ia menegaskan apabila eskalasi meningkat dan diperlukan tindakan itu maka polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas.

“Maka, kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK” katanya.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memerhatikan hak-hak masyarakat lain. “Tentunya harus memerhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan pendapat di muka umum, harap dipatuhi,” ujarnya,

Selain itu, Ade Ary jug mengingatkan pada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, humanis, serta melaksanakan tugas sesuai prosedur.

“Mari kita sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman,damai, dan bermartabat,” katanya.

Adapun kedelapan hakim yang bertugas memutus sengketa Pilpres 2024 hari ini yaitu Suhartoyo sebagai Ketua Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I  AMELIA RAHIMA SARI/ I  YOHANES MAHARSO JOHARSOYO I  YOLANDA AGNE

Pilihan Editor: Hari Ini: MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres Pukul 09.00

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

1 jam lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp


Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

3 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

4 jam lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

5 jam lalu

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

Kepala Korlantas Polri menggelar apel pelepasan petugas pengamanan dan pengawalan rute lalu lintas dan parkir untuk acara World Water Forum.


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

5 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

5 jam lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.


Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

6 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

7 jam lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

9 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

21 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.