Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Sengketa Pilpres 2024: Pastikan Putusan MK Tak Bocor hingga Polisi Terjunkan Ribuan Personel Pengamanan

image-gnews
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penutupan jalan di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi akan membacakan keputusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin 22 April 2024 Pukul 10.00 Wib. Sejumlah massa dijadwalkan akan melakukan aksi demo pada saat pelaksanaan sidang. TEMPO/Subekti.
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penutupan jalan di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi akan membacakan keputusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin 22 April 2024 Pukul 10.00 Wib. Sejumlah massa dijadwalkan akan melakukan aksi demo pada saat pelaksanaan sidang. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai menggelar serangkaian sidang, Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung MK RI, Jakarta. Berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

MK Banjir Amicus Curiae

MK menyatakan telah menerima sebanyak 52 dokumen Sahabat Pengadilan terhadap perkara sengketa pilpres yang sedang berlangsung. Namun Juru Bicara MK Fajar Laksono tak menjelaskan lebih rinci per kapan MK menerima tambahan pengajuan Sahabat Pengadilan itu.

Sebelumnya, MK juga telah menerima amicus curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati SoekarnoputrI. Surat itu dikirim melalui sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sementara itu, Fajar mengungkapkan tidak semua amicus curiae akan didalami oleh para hakim konstitusi. Sebab, hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang telah dikirim ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami.

“Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim,” kata Fajar pada Rabu, 17 April 2024.

MK Pastikan Sengketa Pilpres Tak Akan Bocor Sebelum Dibacakan

MK memastikan hasil putusan hakim soal sengketa pilpres tidak akan bocor sebelum dibacakan, Fajar Laksono mengatakan MK memiliki mekanisme untuk menjaga kerahasiaan jalannya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

“Sejauh ini kami sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti supaya ketertutupan dan kerahasiaan RPH betul-betul terjamin,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat 19 April 2024.

Fajar menjelaskan mekanisme untuk menjaga kerahasiaan RPH yang dilaksanakan di ruang khusus dan tidak boleh ada sembarangan orang hadir. Bahkan, kata Fajar, tidak ada orang yang boleh naik ke lantai itu, selain hakim konstitusi. Saat RPH digelar, hakim juga tidak diperbolehkan membawa telepon genggam atau alat komunikasi lainnnya.

MK Pastikan Area Gedung Steril

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk memperketat keamanan di sekitar area gedung mahkamah.

Dia menjelaskan, nantinya akses jalan menuju Gedung MK akan ditutup. Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik menuju gedung yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Fajar menyebut, personel kepolisian juga akan berjaga disekitar gedung MK, termasuk ruang sidang.

“Akan ada layer-layer pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju MK, kemudian di sekitaran gedung, termasuk juga ruang sidang,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polda Metro Jaya Menyiagakan 7.783 Personel

Polda Metro Jaya menyiagakan 7.783 personel untuk mengamankan sidang putusan segketa PHPU termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 April 2024.

“Kami membagi mereka pada beberapa sektor antara lain sektor (gedung) Mahkamah Konstitusi, sektor Bawaslu RI, dan sektor Monumen Nasional,” kata Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, melansir dari Antara Minggu, 21 April 2024.

Rekayasa Lalu Lintas

Terkait rekayasa lalu lintas, kata Ade, nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Namun ia menegaskan apabila eskalasi meningkat dan diperlukan tindakan itu maka polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas.

“Maka, kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK” katanya.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memerhatikan hak-hak masyarakat lain. “Tentunya harus memerhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan pendapat di muka umum, harap dipatuhi,” ujarnya,

Selain itu, Ade Ary jug mengingatkan pada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, humanis, serta melaksanakan tugas sesuai prosedur.

“Mari kita sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman,damai, dan bermartabat,” katanya.

Adapun kedelapan hakim yang bertugas memutus sengketa Pilpres 2024 hari ini yaitu Suhartoyo sebagai Ketua Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I  AMELIA RAHIMA SARI/ I  YOHANES MAHARSO JOHARSOYO I  YOLANDA AGNE

Pilihan Editor: Hari Ini: MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres Pukul 09.00

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

3 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

5 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

7 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

7 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

7 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

8 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

8 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.