TEMPO.CO, Jakarta - Usai menggelar serangkaian sidang, Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung MK RI, Jakarta. Berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui jelang putusan sengketa Pilpres 2024.
MK Banjir Amicus Curiae
MK menyatakan telah menerima sebanyak 52 dokumen Sahabat Pengadilan terhadap perkara sengketa pilpres yang sedang berlangsung. Namun Juru Bicara MK Fajar Laksono tak menjelaskan lebih rinci per kapan MK menerima tambahan pengajuan Sahabat Pengadilan itu.
Sebelumnya, MK juga telah menerima amicus curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati SoekarnoputrI. Surat itu dikirim melalui sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, Fajar mengungkapkan tidak semua amicus curiae akan didalami oleh para hakim konstitusi. Sebab, hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang telah dikirim ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami.
“Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim,” kata Fajar pada Rabu, 17 April 2024.
MK Pastikan Sengketa Pilpres Tak Akan Bocor Sebelum Dibacakan
MK memastikan hasil putusan hakim soal sengketa pilpres tidak akan bocor sebelum dibacakan, Fajar Laksono mengatakan MK memiliki mekanisme untuk menjaga kerahasiaan jalannya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
“Sejauh ini kami sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti supaya ketertutupan dan kerahasiaan RPH betul-betul terjamin,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat 19 April 2024.
Fajar menjelaskan mekanisme untuk menjaga kerahasiaan RPH yang dilaksanakan di ruang khusus dan tidak boleh ada sembarangan orang hadir. Bahkan, kata Fajar, tidak ada orang yang boleh naik ke lantai itu, selain hakim konstitusi. Saat RPH digelar, hakim juga tidak diperbolehkan membawa telepon genggam atau alat komunikasi lainnnya.
MK Pastikan Area Gedung Steril
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk memperketat keamanan di sekitar area gedung mahkamah.
Dia menjelaskan, nantinya akses jalan menuju Gedung MK akan ditutup. Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik menuju gedung yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Fajar menyebut, personel kepolisian juga akan berjaga disekitar gedung MK, termasuk ruang sidang.
“Akan ada layer-layer pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju MK, kemudian di sekitaran gedung, termasuk juga ruang sidang,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024.
Polda Metro Jaya Menyiagakan 7.783 Personel
Polda Metro Jaya menyiagakan 7.783 personel untuk mengamankan sidang putusan segketa PHPU termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 April 2024.
“Kami membagi mereka pada beberapa sektor antara lain sektor (gedung) Mahkamah Konstitusi, sektor Bawaslu RI, dan sektor Monumen Nasional,” kata Kabib Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, melansir dari Antara Minggu, 21 April 2024.
Rekayasa Lalu Lintas
Terkait rekayasa lalu lintas, kata Ade, nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Namun ia menegaskan apabila eskalasi meningkat dan diperlukan tindakan itu maka polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas.
“Maka, kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK” katanya.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memerhatikan hak-hak masyarakat lain. “Tentunya harus memerhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan pendapat di muka umum, harap dipatuhi,” ujarnya,
Selain itu, Ade Ary jug mengingatkan pada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, humanis, serta melaksanakan tugas sesuai prosedur.
“Mari kita sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman,damai, dan bermartabat,” katanya.
Adapun kedelapan hakim yang bertugas memutus sengketa Pilpres 2024 hari ini yaitu Suhartoyo sebagai Ketua Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I AMELIA RAHIMA SARI/ I YOHANES MAHARSO JOHARSOYO I YOLANDA AGNE
Pilihan Editor: Hari Ini: MK Bacakan Hasil Putusan Sengketa Pilpres Pukul 09.00