TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan hasil sengketa pilpres pada Senin 22 April 2024 mendatang. Keputusan ini berdasarkan Putusan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan keputusan tersebut MK harus menyelesaikan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum dalam jangka 14 hari kerja, yang dimulai saat registrasi pada Rabu 27 Maret dan selesai pada Jumat 5 April 2024.
Pada Pemilu tahun ini MK mengagendakan penyampaian kesimpulan yang pada Pemilu sebelumnya tahapan ini tidak bersifat wajib. Penerimaan penyampaian kesimpulan ini paling akhir diterima pada Selasa 16 April 2024.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres di MK, Jakarta, Jumat, 5 April 2024 pada pukul 16.00 WIB.
Dikutip dari Antara, pada perkara sengketa Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari Pemilu tahun sebelumnya. Melalui tahapan ini MK akan mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui penyampaian kesimpulan.
Setelah menutup penerimaan penyampaian kesimpulan dari 16 April-24 April 2024 MK masih melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mendengarkan simpulan dari para Hakim Konstitusi terkait agenda PHPU sejak awal sidang dimulai hingga akhir.
“Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu, 17 April 2024.
Pada Senin 22 April 2024 MK akan membacakan hasil keputusan Hakim Konstitusi pasca 12 hari bersidang. Keputusan tersebut akan penetapan atas gugatan oleh Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Pembacaan tersebut dilaksanakan secara serentak seperti yang tertera di laman MK "Senin 22 April 2024, 09:00 WIB."
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sepakat ingin membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 202.
Dalam agenda pembacaan ini Anies-Muhaimin didampingi oleh kuasa hukumnya Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir dan Sugito serta Tim Ganjar-Mahfud yang didampingi kuasa hukumnya Todung M. Lubis, Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa.
RPH MK masih akn terus bergulir hingga Minggu 21 April 2024. Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa MK menjamin bahwa hasil RPH terhadap putusan MK tidak akan bocor ke publik. Beberapa tindakan dilakukan untuk mengamankan RPH sebelum dibacakan.
Kami sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH," ujar Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.
Mekanisme yang diambil untuk menjaga kerahasiaan RPH misalnya dengan prosesi pengambilan sumpah oleh 8 hakim MK yang bersidang, pelarangan penggunaan perangkat elektronik serta pengamanan dari luar yang dilakukan oleh satuan kepolisian.
Tak hanya itu, Fajar menjelaskan, para aparat kepolisian melakukan penjagaan ketat di Gedung MK dengan pembatasan akses. Sehingga, tidak semua orang bisa menggunakan lift dan ruang RPH yang sudah disterilkan
Adapun kedelapan hakim yang bertugas memutus sengketa Pilpres 2024 yaitu Suhartoyo sebagai Ketua Hakim, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
TIARA JUWITA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK