TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Anwar Usman disebut-sebut masih menggunakan fasilitas ‘jatah’ Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meski sudah dicopot dari jabatan tersebut.
Diketahui, Anwar yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah dipecat dari kursi ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK pada November 2023 akibat pelanggaran etik berat.
Kabar penggunaan fasilitas Ketua MK yang masih digunakan Anwar itu awalnya disampaikan oleh seorang sumber Tempo. Dia menyebutkan, fasilitas pimpinan yang masih digunakan Anwar adalah mobil dinas, rumah dinas, hingga kantor ketua di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.
Fasilitas-fasilitas itu seharusnya diberikan kepada Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti Anwar. Suhartoyo diketahui sudah hampir enam bulan menjabat setelah dilantik pada 13 November 2023. Namun, kata sumber Tempo, fasilitas lama Anwar belum juga diserahkan.
Menurut sumber Tempo lainnya di MK, beberapa fasilitas pimpinan memang masih digunakan Anwar. Namun, kata dia, tidak semua fasilitas yang disebut belum diberikan ke Suhartoyo. Beberapa fasilitas pimpinan dikatakan sudah beralih ke ketua baru. Pengalihan fasilitas disebut memang dilakukan bertahap sejak pelantikan Suhartoyo.
Tanggapan MK
MK mengkonfirmasi bahwa Anwar masih menggunakan fasilitas Ketua MK meski sudah dicopot dari jabatan tersebut.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, persoalan fasilitas ketua MK yang masih dipakai Anwar ini hanya persoalan teknis. Dia menyebut, MK akan menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
"Memang itu soal-soal yang harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini hanya soal teknis saja" ucap Fajar saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024.
Fajar juga memastikan, persoalan fasilitas Ketua MK bukan masalah yang besar. Menurut dia, persoalan itu untuk sementara waktu tidak mengganggu tugas-tugas yang dilakukan Ketua MK Suhartoyo.
Fajar tak menjelaskan detail fasilitas apa saja yang masih dipakai. Namun, dia memastikan, fasilitas rumah dinas sudah tidak dipakai.
"Ya sama seperti ketua-ketua lembaga lah ya. Ada rumah dinas, ada ruang kerja, ada mobil dinas, dan seterusnya," kata dia.
Selanjutnya: Akan diselesaikan usai sengketa pilpres