TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak ingin banyak berkomentar mengenai sengketa Pilpres 2024 yang dijadwalkan bakal diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, 22 April 2024.
“Oh itu kan wilayahnya Mahkamah Konstitusi, ya?” kata Jokowi ketika ditanya usai main bola bersama anak-anak Gorontalo, dikutip dari keterangan Sekretariat Presiden, Ahad, 21 April 2024.
Saat putusan MK pada hari ini, Jokowi melakukan kunjungan kerja di Gorontalo. Dalam lawatannya, Presiden akan meresmikan sejumlah infrastruktur.
Sementara itu Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin melalui Juru Bicara Masduki Baidlowi mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak sengketa pilpres untuk menghormati apapun hasil putusan MK. Masduki mengatakan Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
MK juga telah dianggap melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum intelektual. “Dengan demikian putusan MK legitimate," kata Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Ahad.
Untuk itu, Masduki menyebut Wapres meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. "Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," kata Masduki.
MK akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024 pada Senin pukul 09.00 WIB. MK membacakan putusan atas gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.
Dalam gugatannya, AMIN maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. MK juga diminta memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Pilihan Editor: Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya