Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

image-gnews
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) Efatha Filomeno Borromeu Duarte, memprediksi ada lima skenario potensial putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  atau sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan di gelar pada Senin, 22 April 2024.

Sebelumnya, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam PHPU pada 5 April 2024. Pemanggilan Kabinet Presiden Jokowi serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan sidang PHPU penutup.

Terkait apa yang akan menjadi keputusan final Mahkamah Konstitusi, melalui pesan tertulis kepada Tempo.co, Sabtu, 20 April 2024, Efatha merinci lima skenario potensial putusan MK Senin, 22 April 2024 sebagai berikut:

1. Pengesahan Hasil Pemilu
Dalam skenario pertama, Efatha menilai bahwa MK akan mempertahankan hasil pemilu jika bukti kecurangan tidak cukup substantif. “Jika Mahkamah Konstitusi menemukan bahwa bukti kecurangan tidak cukup substantif dan tidak mempengaruhi hasil secara signifikan, putusan MK mungkin akan mempertahankan hasil pemilu seperti yang diumumkan oleh KPU,” kata Efatha Sabtu, 20 April 2024.

Ia juga menambahkan, putusan ini akan mencerminkan kepercayaan pada proses pemilu yang telah berjalan dengan cukup adil dan transparan serta menegakkan prinsip kepastian hukum.

2. Pembatalan Hasil Pemilu
Skenario kedua, kata dia, MK akan membatalkan hasil pemilu berdasar atas bukti kuat mengenai pelanggaran yang luas di Pemilu 2024. “Putusan ini akan mengirim sinyal kuat tentang ketidak-toleransi terhadap pelanggaran dalam pemilu, menegaskan prinsip keadilan substansial dan prosedural dalam pemilu,” kata Efatha.

3. Perintah Investigasi Lebih Lanjut 
Selanjutnya, MK mungkin memerintahkan investigasi lebih lanjut jika terdapat indikasi kuat tetapi belum cukup bukti konkret. Keputusan ini dapat bersandar pada prinsip prudensial hukum, yang mengakui pentingnya penyelidikan menyeluruh sebelum membuat keputusan yang mengubah konstelasi politik.

“Keputusan ini akan menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan berimbang oleh MK, mencoba memastikan bahwa semua klaim diperiksa secara adil sebelum mengambil keputusan yang mungkin memiliki dampak besar,” ujarnya.

4. Penyelenggaraan Pemilu Ulang di Wilayah Tertentu
Penyelenggaraan pemilu ulang di beberapa wilayah juga mungkin terjadi, Efatha menilai keputusan ini akan mendukung prinsip keadilan dan kejujuran lokal tanpa mengganggu stabilitas politik nasional secara keseluruhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 “Jika bukti menunjukkan bahwa kecurangan terlokalisir di beberapa daerah tertentu tanpa mempengaruhi hasil secara nasional, MK dapat memerintahkan pemilu ulang di wilayah yang terpengaruh memungkinkan pemungutan suara ulang jika ditemukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil,” kata Efatha.

5. Penolakan Seluruh Gugatan
Skenario terakhir adalah, MK bisa jadi menolak seluruh gugatan jika argumentasi hukum dan bukti yang disampaikan tidak memenuhi standar hukum yang tinggi untuk mengubah atau membatalkan hasil pemilu. Putusan ini akan berlandaskan pada prinsip bahwa gugatan harus didasarkan pada bukti konkret dan signifikan.

“Keputusan ini akan menegaskan pentingnya bukti yang kredibel dan substantif dalam setiap tuntutan hukum, menegaskan prinsip kepastian hukum dan kestabilan sistem demokrasi,” ujarnya.

Terkait kelima skenario tersebut, Efatha menegaskan penentuan putusan oleh MK akan sangat bergantung pada bukti yang dipaparkan saat persidangan.“Saya melihat setiap skenario memiliki implikasi hukum dan politik yang signifikan, dan keputusan MK akan sangat bergantung pada bukti yang disajikan serta interpretasi hukum yang mendalam,” kata dia.

Efatha juga mengatakan PHPU menghadirkan sebuah pemandangan dinamis terkait pendewasaan politik melalui prosedur yang jelas dan kepastian hukum. “Sidang PHPU kali ini menegaskan komitmen terhadap praktik demokrasi yang sehat melalui aplikasi prinsip ‘audiatur et altera pars’ yang menuntut agar kedua pihak diberikan kesempatan untuk didengar secara adil,” katanya.

Lebih lanjut, dalam menentukan keputusannya, ia berharap MK dapat bertindak dengan hati-hati untuk memastikan integritas pemilu dan kepercayaan publik pada sistem demokrasi Indonesia. 

Pilihan Editor: Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

3 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

5 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

6 jam lalu

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina. ANTARA FOTO/AACC2015
Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

7 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

7 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

8 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

9 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.