Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan telah menerima sebanyak 47 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan per Jumat, 19 April 2024 untuk pekara sengketa hasil Pilpres.

Amicus curiae diajukan oleh pihak lain di luar perkara yang merasa berkepentingan. Sehingga pihak tersebut memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Berdasarkan rekapitulasi Mahkamah Konstitusi, berikut adalah daftar pengirim amicus curiae yang telah diterima per kemarin:

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi;

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI);

3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun);

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM;

6. Pandji R. Hadinoto;

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dil.;

8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga;

9. Megawati Soekarno Putri;

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI);

13. Stefanus Hendriyanto;

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL);

15. Indonesian American Lawyers Association;

16. Reza Indragiri Amriel;

17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan;

18. Burhan Saidi Chaniago;

19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia;

20. Subhan;

21. Gerakan Rakyat Menggugat GRAM;

22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub;

23. M.Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman;

24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk.;

25. Impian Indonesia;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A. Shephard Supit;

27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono;

28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara;

29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri;

30. JB Soebtoro;

31. Henry Sitanggang & Partners;

32. Sutarno dan Wisran;

33. Aktivis Reformasi 98;

34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI);

35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi;

36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur;

37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid;

38. Barikade 98;

39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe;

40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana;

41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi;

42. Ezrinal Azis;

43. Henrykus Sihaloho;

44. Perhimpunan Pemuda Madani;

45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia

46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN);

47. Luckfi Nurcholis.

Kendati puluhan sahabat pengadilan dikirim ke Mahkamah Konstitusi, hanya 14 amicus curiae yang didalami para hakim konstitusi. Sebab, dokumen amicus curiae lainnya dikirim melebihi tenggat waktu.

"Karena 16 April pukul 16.00 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu, (batas) amicus curiae pada waktu itu juga, karena itu kan langsung sudah mulai ini (RPH)," tutur Juri Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat kemarin.

Jika semua amicus curiae yang datang dipertimbangkan, kata dia, dikhawatirkan malah mengganggu kelancaran pembahasan perkara dalam rapat permusyawaratan hakim. 

Namun, 14 amicus curiae yang didalami bukan berarti masuk ke dalam pertimbangan para hakim untuk membuat putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024. Hal tersebut, kata Fajar, tergantung otoritas setiap hakim.

Pilihan Editor: Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

1 jam lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.


Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

2 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu usai acara halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.


Modus Penyelewengan Dana BOS

7 jam lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

17 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

18 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

18 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

18 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

18 jam lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

19 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

19 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.