Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Pemilu Ragu Mahkamah Konstitusi Bakal Berani Diskualifikasi Gibran

image-gnews
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Titi membeberkan alasannya. Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi berada pada posisi dilematis karena menjadi bagian dari problematika yang melahirkan hukum pemilu yang bermasalah. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu sumber persoalan karena melahirkan produk hukum yang menyebabkan gugatan muncul, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Saya kira Mahkamah Konstitusi tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari cara sesar dan malpraktik, prematur ya,” kata Titi saat diskusi yang digelar Forum Anomali di Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.

Kendati demikian, Titi tetap optimistis tanpa harus memasang ekspektasi terlalu tinggi. Menurut dia, kalau pun Mahkamah Konstitusi mengabulkan, kemungkinan putusan yang paling maksimal diberikan Mahkamah Konstitusi bukan mendiskualifikasi, tetapi memutus pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah. 

“Karena mungkin ada penebusan dosa juga yang ingin MK lakukan di tengah zona pragmatis,” ujar dia. 

Ia memprediksi pemungutan suara ulang akan diputuskan di daerah-daerah terdampak manipulasi pemilih. Misalnya, daerah yang dituduhkan terdampak mobilisasi aparat, intimidasi, politisasi bantuan sosial, hingga politisasi perangkat desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan perselihan hasil pemilihan umum atau PHPU pada Jumat, 5 April 2024. Kemudian pada 16 April, MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum membacakan amar putusan pada 22 April.

Dalam sidang pemeriksaan 5 April kemarin, Hakim Konstitusi menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang dihadirkan, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Sengkata pilpres diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua kubu mengajukan petitum serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut. 

Kedua kubu menuding ada kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diawali manipulasi syarat pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Pilihan Editor: Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

22 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Gerakan Solidaritas Nasional Transformasi TKN Prabowo-Gibran, Serupa Jurus Jokowi Himpun Relawan

22 jam lalu

(depan, kiri-kanan) Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)/Badan Pelindungan PMI (BP2MI) Abdul Kadir Karding, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, dan Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan berjoget usai acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Deklarasi GSN merupakan rangkaian acara strategis Presiden Prabowo Subianto setelah pembekalan Kabinet Merah Putih di Magelang, Jawa Tengah, untuk membangun semangat perjuangan, persatuan, dan solidaritas nasional. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Gerakan Solidaritas Nasional Transformasi TKN Prabowo-Gibran, Serupa Jurus Jokowi Himpun Relawan

TKN Prabowo-Gibran resmi membentuk Gerakan Solidaritas Nasional (GSN). Jurus yang sama dengan Jokowi himpun relawan.


Alasan FPI Tuntut Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono dalam Aksi Reuni 411

23 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Alasan FPI Tuntut Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono dalam Aksi Reuni 411

Dalam aksi reuni 411, FPI lakukan beberapa tuntutan antara lain adili Jokowi, tangkap pemilik akun Fufufafa, dan Penjarakan Suswono. Apa alasannya?


Gaya Prabowo dan Jokowi Berkali Tunjukkan Diplomasi Meja Makan, Kenapa?

23 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) saat makan malam di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024. ANTARA/Galih Pradipta
Gaya Prabowo dan Jokowi Berkali Tunjukkan Diplomasi Meja Makan, Kenapa?

Prabowo dan Jokowi mengobrol sambil santap malam di Angkringan Omah Semar di Solo. Berikut sederet agenda diplomasi meja makan Jokowi-Prabowo.


Ragam Respons soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo

1 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) saat makan malam di Solo, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024. ANTARA/Galih Pradipta
Ragam Respons soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo

Prabowo dan Jokowi enggan mengungkapkan secara gamblang soal isi pertemuannya di Solo pada Ahad malam.


Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.


Gibran Kunjungan Kerja ke Kalimantan Tengah saat Aksi 411

1 hari lalu

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (berkemeja putih) mengajak keluarga menikmati malam minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 2 November 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Kunjungan Kerja ke Kalimantan Tengah saat Aksi 411

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.


Prabowo Temui Jokowi, Pengamat Bilang Gibran Tak Bisa Diajak Ambil Kebijakan Strategis

1 hari lalu

Presiden RI, Prabowo Subianto (kanan) dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi (kiri) bertemu dan menikmati makan malam di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Ahad malam, 3 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Prabowo Temui Jokowi, Pengamat Bilang Gibran Tak Bisa Diajak Ambil Kebijakan Strategis

Pertemuan empat mata Prabowo dan Jokowi di Solo pada Ahad malam berlangsung sambil keduanya menikmati makan malam.


Meriahnya Acara Aktivasi Alun-Alun Utara Keraton Surakarta yang Dihadiri Gibran, Sempat Ditutup Selama Renovasi

1 hari lalu

Kirab kereta kuda menyemarakkan penyambutan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah tamu VVIP dalam acara aktivasi alun-alun Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Meriahnya Acara Aktivasi Alun-Alun Utara Keraton Surakarta yang Dihadiri Gibran, Sempat Ditutup Selama Renovasi

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara aktivasi alun-alun utara Keraton Surakarta yang diselenggarakan Ahad, 3 November 2024


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.