TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Titi membeberkan alasannya. Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi berada pada posisi dilematis karena menjadi bagian dari problematika yang melahirkan hukum pemilu yang bermasalah. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu sumber persoalan karena melahirkan produk hukum yang menyebabkan gugatan muncul, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Saya kira Mahkamah Konstitusi tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari cara sesar dan malpraktik, prematur ya,” kata Titi saat diskusi yang digelar Forum Anomali di Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024.
Kendati demikian, Titi tetap optimistis tanpa harus memasang ekspektasi terlalu tinggi. Menurut dia, kalau pun Mahkamah Konstitusi mengabulkan, kemungkinan putusan yang paling maksimal diberikan Mahkamah Konstitusi bukan mendiskualifikasi, tetapi memutus pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah.
“Karena mungkin ada penebusan dosa juga yang ingin MK lakukan di tengah zona pragmatis,” ujar dia.
Ia memprediksi pemungutan suara ulang akan diputuskan di daerah-daerah terdampak manipulasi pemilih. Misalnya, daerah yang dituduhkan terdampak mobilisasi aparat, intimidasi, politisasi bantuan sosial, hingga politisasi perangkat desa.
Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan perselihan hasil pemilihan umum atau PHPU pada Jumat, 5 April 2024. Kemudian pada 16 April, MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum membacakan amar putusan pada 22 April.
Dalam sidang pemeriksaan 5 April kemarin, Hakim Konstitusi menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang dihadirkan, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Sengkata pilpres diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua kubu mengajukan petitum serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.
Kedua kubu menuding ada kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diawali manipulasi syarat pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Pilihan Editor: Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres