TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK sedikitnya telah menerima 21 pengajuan amicus curiae atau sahabat peradilan dalam kasus Sengketa Pilpres 2024 per 16 April 2024. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya ada nama tokoh terkenal. Baik dari kalangan politikus, agamawan, hingga budayawan dan seniman.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024 yang didalami. 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae.
“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis, 18 April 2024.
Berikut sejumlah nama beken yang mengajukan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke MK;
1. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mewakili ketua umum partainya, Megawati Soekarnoputri, menyerahkan surat amicus curiae ke Gedung MK Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024. Dalam kesempatan itu, Hasto mengungkap bahwa amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati. Bahkan, kata Hasto, Megawati menambahkan tulisan tangan beserta tanda tangannya pada lampiran.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” ujar Hasto.
2. Rizieq Shibab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, dan Munarman
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri lubis, Yusuf Martak, dan Munarman juga mengajukan amicus curiae dalam sengketa PHPU Pilpres 2024 yang tengah bergulir di MK. Pengajuan tersebut disampaikan pada Rabu, 17 April 2024 melalui kuasa hukum mereka, Aziz Yanuar. Kata Aziz, amicus curiae diajukan kliennya karena prihatin terhadap keberlangsungan dan masa depan NKRI, terutama terkait tegaknya keadilan berasas hukum.
“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata Aziz dalam keterangan resminya.
3. Seniman dan sastrawan Ayu Utami, Agus Noor, Yuswantoro Adi, Ita F. Nadia hingga budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad
Sejumlah seniman dan budayawan Indonesia mengajukan amicus curiae ke MK terkait PHPU Pilpres 2024. Upaya tersebut diinisiasi oleh Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad, serta ditandatangani oleh 29 seniman dan sastrawan, termasuk Ayu Utami, Agus Noor, Yuswantoro Adi, dan Ita F. Nadia. Sastrawan Ayu Utami dan Alif Iman menyampaikan langsung berkas amicus curiae ke MK yang mewakili 159 sastrawan dan budayawan yang mendukung langkah ini.
“Hari ini mewakili teman-teman terutama yg diinisiatori oleh Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad, menyampaikan pendapat kami menyebut sahabat peradilan, atau amicus curiae, untuk menyampaikan pendapat mengenai gugatan atau kasus Pemilu 2024,” tutur Ayu di Gedung MK pada Senin, 1 April 2024.
4. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel
Reza Indragiri Amriel, telah mengirimkan amicus curiae MK pada 16 April 2024. Dokumen ini dikirim sebagai pendapat terhadap perkara sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. Reza mengatakan, ide menulis amicus curiae dipantik oleh pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam sidang sengketa Pilpres pada Jumat, 5 April lalu.
“Pada saat itu, Menko PMK menyatakan ‘terlalu mustahil kalau hanya seratus kunjungan untuk secara simbolik membagi bansos, kemudian itu berpengaruh secara nasional. Itu saya kira doesn’t make sense’,” tulis Reza dalam amicus curiae-nya, dikutip Tempo pada Jumat, 19 April 2024.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | AMELIA RAHIMA SARI | DEFARA DHANYA PARAMITHA | ADINDA JASMINE PRASETYO
Pilihan editor: Pro-Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024