Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amicus Curiae Masih Berdatangan Tiga Hari Sebelum Putusan MK soal Sengketa Pilpres

image-gnews
Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Namun tiga hari sebelum putusan, amicus curiae atau sahabat pengadilan masih berdatangan dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satu yang mengajukan amicus curiae adalah Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi atau Barikade 98. Tiga orang perwakilan Barikade 98 mendatangi Gedung MK II di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, 19 April 2024 sekitar pukul 10.40.

Wakil Ketua Umum Barikade 98 Hengki Irawan mengatakan anggota organisasinya adalah aktivis lintas generasi yang didominasi oleh aktivis 98. Para aktivis tersebut, kata dia, turut melakukan perubahan pada era '98 dengan menumbangkan rezim otoritarianisme Orde Baru.

"Tentu kami ingin menjaga agenda-agenda reformasi--yang paling sulit ditegakkan sejauh ini memang supremasi hukum--oleh karena itu, kami harus menjadi sahabat pengadilan," ujar Hengki usai menyerahkan amicus curiae.

Hengki menuturkan, perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU tidak akan terjadi jika tidak ada kecurangan maupun hal-hal yang mengganggu proses demokrasi. Oleh sebab itu, kata Hengki, Barikade 98 mendukung para hakim konstitusi untuk memutus PHPU Pilpres seadil-adilnya.

"Kami sih berharap--karena prosesnya jelas-jelas bagi kami tidak adil sama sekali, ada kecurangan--tentu harus ada PSU (pemungutan suara ulang)," ucap Hengki.

Sebelum Barikade 98, sekitar pukul 09.15, sejumlah pria berbusana muslim dan berpeci mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan amicus curiae. Mereka tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (Auma) dan Front Persaudaraan Islam (FPI). 

"Jadi, ada dua amicus curiae yang kami kirimkan hari ini. Yang pertama oleh Aliansi Ulama Madura, yang kedua oleh FPI seluruh Indonesia, tadi sudah kami serahkan bersama," kata salah satu perwakilan, Dhimam Abror.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perwakilan ulama lainnya, Jafar Sodiq, menuding bahwa Pemilu 2024 adalah yang terparah. Oleh sebab itu, kata dia, para ulama menolak segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

"Yang kedua adalah meminta kepada MK untuk dilakukan PSU (pemilihan suara ulang) dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 (Prabowo-Gibran)," ucap Jafar. 

Selain itu, pihaknya meminta DPR RI untuk mengusut kecurangan-kecurangan melalui penggunaan hak angket. "Yang terakhir, semoga para hakim kita, delapan orang, diberikan taufiq hidayah kekuatan untuk memutuskan yang seadil-adilnya," kata Jafar. 

Meski begitu, MK telah menyatakan hanya 14 amicus curiae yang akan didalami oleh para hakim. Sebab, ke-14 dokumen sahabat pengadilan itu masuk sebelum tenggat waktu pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pada Kamis, 18 April 2024, dinukil dari Antara.

Pilihan Editor: Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Pemungutan Suara Ulang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

2 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.


Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?


5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

3 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
5 Fakta Manuver Partai Politik Pasca Putusan MK: Dukung Pemerintahan Prabowo hingga Masih Mengambang

Pasca Putusan MK, Sekjen PKS menyebut, PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.


MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

3 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.


Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Hanya tiga hakim MK, dari delapan, yang menyatakan terbukti kecurangan pemilu.
Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.


Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

3 hari lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.


Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

4 hari lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

4 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran