TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim hukum pasangan calon Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud seluruhnya.
Menurut Yusril, keyakinan ini muncul karena persoalan persyaratan pencalonan Gibran tergolong sebagai sengketa proses pemilu. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, persyaratan calon bukan kewenangan MK untuk memeriksa dan memutusnya, melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
“Kewenangan MK adalah mengadili sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” kata Yusril kepada Tempo, Jumat, 19 April 2024.
Di samping itu, Yusril juga menilai dalam persidangan para pemohon tidak berhasil mempertahankan argumentasi mereka bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Ahli yang mereka hadirkan justru mengakui bahwa persoalan pencalonan Gibran adalah persoalan proses pemilu yang bukan menjadi kewenangan MK.
Ia membeberkan bagaimana kedua kubu secara diam-diam mengakui keabsahan Gibran karena tidak pernah mengajukan komplain ketidaksahannya ketika pasangan Prabowo-Gibran disahkan KPU.
“Bahkan Anies Baswedan mengucapkan selamat atas disahkannya Prabowo-Gibran sebagai salah satu kontestan pilpres,” ujar dia.
Yusril juga menyebut para pemohon terlibat aktif dalam kampanye, debat capres-cawapres yang ditonton jutaan orang, secara bersama-sama dengan pasangan Prabowo-Gibran.
“Kalau memang tidak sah, kenapa bersedia debat capres-cawapres menghadapi Prabowo-Gibran? Mereka mencla-mencle, setelah kalah telak dalam pilpres, sekonyong-konyong komplain ke MK bahwa pencalonan Prabowo-Gibran tidak sah,” kata dia.
Selain syarat pencalonan Gibran, Yusril juga menyinggung dalil penyalahgunaan bantuan sosial yang tidak terbukti. Ia mengatakan Menteri Sosial Tri Rismaharani juga telah membantah tidak dilibatkan dalam penyaluran bansos seperti yang didalilkan pemohon.
“Dana bansos El Nino yang dituding disalahgunakan untuk memenangkan Prabowo-Gibran juga tdk terbukti dalam persidangan,” tutur Yusril.