TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 Tenaga Kesehatan atau Nakes Non-ASN di Manggarai, Nusa Tenggara Timur serta gagalnya 500-an bidan pendidik yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.
Anggota Fraksi PKS DPR RI itu mengungkapkan, dua peristiwa ini mencerminkan penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia. Padahal, negara dan masyarakat belum lama menyematkan gelar pahlawan terhadap tenaga kesehatan yang berjuang mempertaruhkan nyawa menangani pandemi Covid-19.
Kurniasih mengaku prihatin atas kasus dipecatnya 249 Nakes non-ASN di Manggarai dan dibatalkannya SK PPPK hampir 500 bidang pendidik karena persoalan administrasi. "Ujung benang merahnya sama, harapan Nakes untuk mendapat kesejahteraan yang layak menjadi menguap," kata Kurniasih dilansir dari laman resmi DPR, Rabu, 17 April 2024.
Dia mengatakan pada kasus pemecatan ratusan Nakes di Manggarai, memang menjadi wewenang pemerintah daerah. Namun, ada baiknya Kementerian Kesehatan atau Kemenkes juga mengecek kondisi di lapangan. Kurniasih menegaskan, jangan sampai ada hak-hak Nakes yang diabaikan dan bekerja dengan upah di bawah standar.
"Karena nanti juga bisa memengaruhi pelayanan kesehatan di daerah jika nasib ratusan Nakes ini diberhentikan. Jangan lupa mereka sudah berada di garis depan saat pandemi. Lalu apa penghargaan kita terhadap mereka?" ujar Kurniasih.
Sebelumnya, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit dikabarkan memecat sebanyak 249 nakes dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024.
Pemecatan itu dikabarkan dilakukan imbas para nakes yang meminta perpanjangan SPK dan kenaikan upah serta tambahan penghasilan
Sama seperti kasus gagalnya 500-an bidan pendidik untuk diangkat menjadi PPPK. Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes. Kemenkes menarik kembali NI PPPK D4 Bidan Pendidik yang sudah diterbitkan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, membantah Kemenkes membatalkan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Bidan Pendidik 2023. Ia mengatakan, proses seleksi mereka memang tak memenuhi aturan yang ditetapkan Kemenkes dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB).
Menyoal kasus tersebut, menurut Kurniasih, hal itu terjadi lantaran persoalan gelar pendidik dan nomenklatur jabatan fungsional yang dibutuhkan. Kurniasih mengimbau, perbedaan norma administrasi sebaiknya tak menghalangi ratusan bidan honorer yang kemudian gagal menjadi PPPK di detik terakhir. Padahal, mereka sudah mengabdi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. "Kemenkes dan BKN mungkin Kemendikbud harus duduk bersama agar 500 bidan ini segera mendapat solusi," katanya.
Pilihan Editor: Ratusan Nakes Dipecat Bupati Manggarai, Kemenkes akan Cek Masalahnya
HENDRIK YAPUTRA