TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan telah menerima sebanyak 21 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap perkara sengketa Pilpres yang tengah berlangsung.
"Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. "Nah, itu menunjukan setidak-tidaknya publik punya atensi terhadap apa yang akan diputus oleh MK."
Berdasarkan data rekapitulasi Mahkamah Konstitusi hingga Rabu sore, berikut adalah daftar amicus curiae berkenaan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi - diterima 23 Maret 2024;
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) - diterima 26 Maret 2024;
3. TOP Gun - diterima 28 Maret 2024;
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil - diterima 28 Maret 2024;
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM - diterima 1 April 2024
6. Pandji R Hadinoto - diterima 4 April 2024;
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll - diterima 4 April 2024;
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga - diterima 16 April 2024;
9. Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto - diterima 16 April 2024;
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) - diterima 16 April 2024;
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) - diterima 16 April 2024;
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) - diterima 16 April 2024;
13. Amicus Stefanus Hendriyanto - diterima 16 April 2024;
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL) - diterima 16 April 2024;
15. Indonesian American Lawyers Association - diterima 17 April 2024;
16. Reza Indragiri Amriel - 17 April 2024;
17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia - diterima 17 April 2024;
18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan - diterima 17 April 2024;
19. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta - diterima 17 April 2024;
20. Gerakan Rakyat Menggugat - diterima 17 April 2024;
21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub - diterima 17 April 2024.
Fajar menuturkan, amicus curiae itu datang lewat pintu yang berbeda. Ada yang diantarkan secara langsung, lewat email, hingga surat. "Kami pastikan semuanya diserahkan ke tangan hakim konstitusi," ujarnya.
Menurut Fajar, jumlah amicus curiae yang masuk kemungkinan akan terus bertambah. Tentu, kata dia, MK tidak bisa melarang para pihak yang ingin menyerahkan dokumen sahabat pengadilan tersebut.
Adapun sidang sengketa Pilpres telah usai digelar pada 5 April lalu dengan sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan pemberi keterangan. Pada Selasa, 16 April kemarin, para pemohon, yaitu tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serta KPU selaku termohon telah menyampaikan kesimpulan. Keputusan mengenai sengketa pilpres akan diumumkan lewat sidang pada 22 April mendatang.
Pilihan Editor: Respons Kubu Prabowo-Gibran soal Amicus Curiae Megawati ke MK