TEMPO.CO, Jakarta - Masa kuliah di perguruan tinggi di Indonesia dapat ditempuh berbeda-beda tergantung jenjang program yang diikuti. Melansir laman Universitas Gadjah Mada (UGM), fast track merupakan program percepatan studi bagi mahasiswa jenjang S1 langsung ke S2 atau S2 langsung ke S3 dengan persyaratan spesifik yang ditentukan oleh program studi.
Sebagai upaya penjaminan keberhasilan program, mahasiswa yang mengikuti program itu akan diseleksi secara ketat dan diawasi perkembangannya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor: 1247/E.E3/DK/2013 tentang Penjelasan Program Fast Track, fast track diperbolehkan untuk diselenggarakan oleh perguruan tinggi dalam rangka memfasilitasi mahasiswa yang mempunyai kemampuan akademik luar biasa.
Selain itu, fast track juga menjembatani mahasiswa yang memiliki topik penelitian yang sangat bermanfaat dan unggul, sehingga membutuhkan ketuntasan cakupan yang lebih menyempurnakan hasil penelitiannya pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Syarat Daftar Program Fast Track
Ketentuan program fast track berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing program studi dan perguruan tinggi. Namun, mengutip Buku Saku Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi Episode 26, secara umum, program percepatan pembelajaran dapat dilakukan bagi:
- Mahasiswa yang telah mengikuti program D4/S1 selama sekurang-kurangnya 6 semester untuk mendapatkan kredit pada program S2 atau magister terapan dalam bidang yang sama.
- Mahasiswa yang telah mengikuti program D4/S1 selama sekurang-kurangnya 6 semester untuk mendapatkan kredit pada program pendidikan profesi guru (PPG).
- Mahasiswa yang telah mengikuti program S2 atau magister terapan selama sekurang-kurangnya 2 semester untuk mendapatkan kredit pada program S3 atau doktor terapan.
Program studi asal dan tujuan mahasiswa program fast track harus diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang sama dan mempunyai status terakreditasi unggul atau status akreditasi internasional. Dalam kebutuhan mendesak, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dapat menetapkan program studi lainnya untuk menerapkan program fast track.
Keuntungan Program Fast Track
Berikut beberapa keuntungan bagi mahasiswa yang mengikuti program percepatan studi pendidikan tinggi:
- Mahasiswa dapat menempuh program S1 dan S2 atau S2 dan S3 dalam tempo yang lebih cepat dibandingkan dengan program reguler.
- Mahasiswa mempunyai sarana yang baik untuk mengembangkan keterampilan dan penelitian serta mempublikasikan artikel ilmiah.
- Peningkatan kemampuan manajemen waktu dan komunikasi.
- Tema skripsi dan tesis atau tesis dan disertasi bisa diintegrasi.
- Bisa lulus S2 atau S3 di usia muda.
- Program fast track juga bisa menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang lebih terampil.
- Mempunyai peluang lebih besar untuk pengembangan karya dan karier lebih cepat dan lebih baik.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta