Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Km 50 dan Ferdy Sambo, Apa Itu Unlawful Killing?

image-gnews
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Polisi menyebut empat anggota Laskar FPI yang ditangkap di rest area KM 50 Tol Cikampek berusaha merebut senjata petugas. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Polisi menyebut empat anggota Laskar FPI yang ditangkap di rest area KM 50 Tol Cikampek berusaha merebut senjata petugas. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan kasus KM 50 kembali diungkit oleh warganet. Muasalnya, ada nama Ferdy Sambo yang ikut menangani kasus tersebut. Netizen meragukan kredibilitas Sambo dalam kasus tersebut usai skenarionya membunuh Brigadir J terungkap. Sejumlah pihak berharap adanya pengusutan kembali kasus tersebut. Mereka menilai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus.

Dalam kasus KM 50, penembakan anggota FPI menewaskan 6 orang. Dua karena adu tembak dengan polisi, dan empat lainnya didor di dalam mobil karena melakukan perlawanan. Tragedi itu terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, saat polisi membuntuti mobil yang membawa Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir baku tembak. Dua polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Unlawful Killing itu. Tapi keduanya divonis lepas oleh pengadilan pada Maret 2022 lalu.

Melansir dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan kasus tersebut. JPU menganggap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Maret 2022 terdapat kesalahan-kesalahan.

“Termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 24 Maret 2022.

Terbaru, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan JPU. Dua polisi yang menjadi terdakwa kasus Unlawful Killing itu tetap lepas seperti putusan pengadilan sebelumnya. Putusan tersebut diambil dalam gelaran sidang pada Rabu, 7 September 2022 lalu. Vonis diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. “Amar putusan tolak,” seperti dikutip dari petikan putusan kasasi di situs MA, Selasa, 13 September 2022.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU kasus pembunuhan 6 laskar FPI dalam kasus KM 50, Zet Tadung Allo, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang memutus bebas dua polisi. Namun dia membuka kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, asalkan ada novum atau bukti baru. Kasus Unlawful Killing laskar FPI ini, kata Zet, belum berakhir dengan putusan kasasi yang membebaskan terdakwa. Menurutnya, bisa saja suatu waktu muncul novum baru.

“Silakan setiap masyarakat yang mau bersaksi bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kembali perkara ini dengan jalur PK,” kata Zet Tadung lewat keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.

Kuasa Hukum Korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Aziz Yanuar menyampaikan saat ini pihaknya terus mendorong semoga instansi dan lembaga untuk mengusut kasus penembakan terhadap 4 anggota Laskar FPI tersebut.

Ia terus mendorong agar kasus penembakan tersebut bisa termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Sejak awal, tim kuasa hukum mendorong kasus KM 50 diproses berdasarkan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. "Karena kasus ini adalah pelanggaran HAM berat," kata Aziz Yanuar, Rabu, 24 Agustus 2022. 

Aziz lalu mengatakan bahwa di kasus pembunuhan 4 Laskar FPI ini ada semacam perlindungan institusional. Perlindungan itu dibuat seolah insiden tembak menembak ini menjadi benar adanya.

"Jadi kelompok eksekutor dan back up perlindungan secara institusional melalui rekayasa skenario palsu tembak menembak ini menjadi satu kesatuan kepentingan bersama," ucap Aziz.

Apa itu Unlawful Killing?

Menurut Collins English Dictionary, Unlawful Killing secara sederhana dapat diartikan sebagai tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh korporasi. Sedangkan menurut Amnesty International USA, unlawful killing atau disebut juga extrajudicial killing merupakan tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahrus Ali dalam bukunya Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik mengungkapkan ada empat ciri suatu kasus disebut Unlawful Killing. Adapun suatu kasus pembunuhan dapat disebut sebagai Unlawful Killing apabila tindakan tersebut menimbulkan kematian, dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah, pelakunya adalah aparat negara, dan pembunuhan tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah undang-undang.

Dalam Kasus KM50, Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai Unlawful Kiling lantaran pembunuhan ini berada di luar proses hukum. Ciri-cirinya, pertama adalah ditemukan korban meninggal dunia. Kedua, korban tersebut berada di dalam penguasaan resmi dari aparat petugas negara. “Jadi peristiwa itu terjadi tanpa adanya proses hukum sebelumnya,” kata Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Birptu Fikri Ramadhan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, November 2011.

MA Tolak Kasasi, Polisi Penembak Laskar FPI Bebas

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan anggota Front Pembela Islam di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, tetap lepas seperti putusan pengadilan sebelumnya.

“Amar putusan tolak,” seperti dikutip dari petikan putusan kasasi di situs MA, Selasa, 13 September 2022. Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022.

Lebih jauh mengenai kasus KM 50, silakan saksikan film dokumenter  di YouTube Kilometer 50 Tempodotco. Klik di sini untuk masuk ke YouTube Tempodotco: https://www.youtube.com/watch?v=KzLIIDyAX9U

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: KontraS Temukan 7 Kejanggalan Vonis 2 Polisi Penembak 4 Anggota FPI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

10 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

11 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

16 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

22 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.