"

Kasus Km 50 dan Ferdy Sambo, Apa Itu Unlawful Killing?

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Polisi menyebut empat anggota Laskar FPI yang ditangkap di rest area KM 50 Tol Cikampek berusaha merebut senjata petugas. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Polisi menyebut empat anggota Laskar FPI yang ditangkap di rest area KM 50 Tol Cikampek berusaha merebut senjata petugas. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan kasus KM 50 kembali diungkit oleh warganet. Muasalnya, ada nama Ferdy Sambo yang ikut menangani kasus tersebut. Netizen meragukan kredibilitas Sambo dalam kasus tersebut usai skenarionya membunuh Brigadir J terungkap. Sejumlah pihak berharap adanya pengusutan kembali kasus tersebut. Mereka menilai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus.

Dalam kasus KM 50, penembakan anggota FPI menewaskan 6 orang. Dua karena adu tembak dengan polisi, dan empat lainnya didor di dalam mobil karena melakukan perlawanan. Tragedi itu terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, saat polisi membuntuti mobil yang membawa Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir baku tembak. Dua polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Unlawful Killing itu. Tapi keduanya divonis lepas oleh pengadilan pada Maret 2022 lalu.

Melansir dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan kasus tersebut. JPU menganggap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Maret 2022 terdapat kesalahan-kesalahan.

“Termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 24 Maret 2022.

Terbaru, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan JPU. Dua polisi yang menjadi terdakwa kasus Unlawful Killing itu tetap lepas seperti putusan pengadilan sebelumnya. Putusan tersebut diambil dalam gelaran sidang pada Rabu, 7 September 2022 lalu. Vonis diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. “Amar putusan tolak,” seperti dikutip dari petikan putusan kasasi di situs MA, Selasa, 13 September 2022.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU kasus pembunuhan 6 laskar FPI dalam kasus KM 50, Zet Tadung Allo, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang memutus bebas dua polisi. Namun dia membuka kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, asalkan ada novum atau bukti baru. Kasus Unlawful Killing laskar FPI ini, kata Zet, belum berakhir dengan putusan kasasi yang membebaskan terdakwa. Menurutnya, bisa saja suatu waktu muncul novum baru.

“Silakan setiap masyarakat yang mau bersaksi bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kembali perkara ini dengan jalur PK,” kata Zet Tadung lewat keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.

Kuasa Hukum Korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Aziz Yanuar menyampaikan saat ini pihaknya terus mendorong semoga instansi dan lembaga untuk mengusut kasus penembakan terhadap 4 anggota Laskar FPI tersebut.

Ia terus mendorong agar kasus penembakan tersebut bisa termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Sejak awal, tim kuasa hukum mendorong kasus KM 50 diproses berdasarkan UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. "Karena kasus ini adalah pelanggaran HAM berat," kata Aziz Yanuar, Rabu, 24 Agustus 2022. 

Aziz lalu mengatakan bahwa di kasus pembunuhan 4 Laskar FPI ini ada semacam perlindungan institusional. Perlindungan itu dibuat seolah insiden tembak menembak ini menjadi benar adanya.

"Jadi kelompok eksekutor dan back up perlindungan secara institusional melalui rekayasa skenario palsu tembak menembak ini menjadi satu kesatuan kepentingan bersama," ucap Aziz.

Apa itu Unlawful Killing?

Menurut Collins English Dictionary, Unlawful Killing secara sederhana dapat diartikan sebagai tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh korporasi. Sedangkan menurut Amnesty International USA, unlawful killing atau disebut juga extrajudicial killing merupakan tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.

Mahrus Ali dalam bukunya Hukum Pidana Terorisme Teori dan Praktik mengungkapkan ada empat ciri suatu kasus disebut Unlawful Killing. Adapun suatu kasus pembunuhan dapat disebut sebagai Unlawful Killing apabila tindakan tersebut menimbulkan kematian, dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah, pelakunya adalah aparat negara, dan pembunuhan tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah undang-undang.

Dalam Kasus KM50, Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai Unlawful Kiling lantaran pembunuhan ini berada di luar proses hukum. Ciri-cirinya, pertama adalah ditemukan korban meninggal dunia. Kedua, korban tersebut berada di dalam penguasaan resmi dari aparat petugas negara. “Jadi peristiwa itu terjadi tanpa adanya proses hukum sebelumnya,” kata Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Birptu Fikri Ramadhan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, November 2011.

MA Tolak Kasasi, Polisi Penembak Laskar FPI Bebas

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan anggota Front Pembela Islam di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, tetap lepas seperti putusan pengadilan sebelumnya.

“Amar putusan tolak,” seperti dikutip dari petikan putusan kasasi di situs MA, Selasa, 13 September 2022. Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022.

Lebih jauh mengenai kasus KM 50, silakan saksikan film dokumenter  di YouTube Kilometer 50 Tempodotco. Klik di sini untuk masuk ke YouTube Tempodotco: https://www.youtube.com/watch?v=KzLIIDyAX9U

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: KontraS Temukan 7 Kejanggalan Vonis 2 Polisi Penembak 4 Anggota FPI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

6 jam lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

6 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajak pengacara Dody Prawiranegara gunakan dalil pembelaan yang sama, terutama salah pasal dakwaan.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

7 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?


Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

9 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer dianggap tepat.


Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

9 hari lalu

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Humas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (tengah) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (kiri) dan Syahrial Martanto (kanan) di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perlindungan untuk Richard Eliezer Dicabut, Pimpinan LPSK Beda Suara

Dua dari tujuh pimpinan LPSK tidak setuju dengan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.


Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

9 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi LPSK Cabut Perlindungan Buat Richard Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, Kamis, 9 Maret 2023.


LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

10 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Kuasa Hukum: Bisa Rugikan Klien Kami

Ronny membantah klaim LPSK yang menyebut Richard Eliezer telah melanggar klausul perjanjian perlindungan.


LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

10 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Penghentian status perlindungan fisik dari LPSK terhadap Richard Eliezer diputuskan setelah ada wawancara dengan stasiun televisi swasta.


Periksa Sekretaris Mahkamah Agung, KPK Dalami Soal Aliran Duit

11 hari lalu

Sekretaris Mahkamah Agung RI, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023. Hasbi Hasan, sebelumnya mangkir tidak menghadiri panggilan penyidik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim MA, Gazalba Saleh, didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Periksa Sekretaris Mahkamah Agung, KPK Dalami Soal Aliran Duit

Pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dilakukan di gedung lama KPK. Apa yang didalami penyidik KPK?


Putusan Banding Ferdy Sambo Cs akan Dibacakan 12 April

12 hari lalu

Personel Korps Brimob Polri bersenjata tampak berjaga saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Putusan Banding Ferdy Sambo Cs akan Dibacakan 12 April

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, divonis hakim PN Jakarta Selatan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.