TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini.
"Alhamdulillah, hari ini kami sudah resmi menyerahkan kesimpulan dari semua proses persidangan selama ini," kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.
Dia melanjutkan, pihaknya sangat optimistis bahwa permohonan Anies dan Muhaimin akan dikabulkan. Oleh sebab itu, tinggal mendoakan Majelis Hakim.
"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua Majelis Hakim Yang Mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," ucap Ari Yusuf.
Dia menjelaskan, kesimpulan ini adalah rangkuman dari proses persidangan. Ari Yusuf menuturkan, pihaknya telah mengajukan berbagai bukti.
"Sekian banyak, ratusan bukti yang katanya enggak ada bukti sudah kami tunjukkan di pengadilan, banyak sekali kami punya bukti," ujar Ari Yusuf.
Selain itu, Tim Hukum AMIN juga telah menghadirkan berbagai saksi fakta. Pihaknya juga sudah mendatangkan berbagai ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ahli tata negara, ahli survei, ahli IT, dan ahli administrasi negara.
"Dan yang paling menyenangkan bagi kami, alhamdulillah, selama proses persidangan, kami melihat kesungguh-sungguhan Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa perkara ini," ucap Ari Yusuf.
Dia menjelaskan, mulanya ada yang meragukan bahwa sengketa yang tengah bergulir adalah tentang 'hasil' yang kuantitatif. Tapi, kata dia, Majelis Hakim MK telah menggali substansi secara kualitatif.
PIlihan Editor: Perludem Serukan Mahkamah Rakyat untuk Koreksi Pilpres 2024