TEMPO.CO, Jakarta - Tahapan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK telah berakhir pada Jumat, 5 April 2024 sebelum putusan pada 22 April mendatang.
Dalam sidang hari terakhir, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yaitu Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma. MK juga menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kelima pihak tersebut menjadi pemberi keterangan dalam sidang PHPU.
MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara sengketa Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara itu.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat, 5 April.
Alasan MK Buka Tahapan Penyampaian Kesimpulan
Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara sengketa Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan itu.
Dia menyebut pihak terkait, yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran, belum menyerahkan keterangan saksi dan ahli. Berkas-berkas tersebut bisa diserahkan pada tahapan penyampaian kesimpulan ini.
Pada tahap ini, kata dia, para pihak juga boleh menyampaikan respons kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah dimintai keterangan, yaitu Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani, dan Risma, serta DKPP.
MK Sebut Tahapan Ini Menguntungkan Para Pihak
Dalam kesempatan terpisah, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan keputusan pemberian tahapan penyampaian kesimpulan berasal dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).