TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai kehadiran empat menteri dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjadi bumerang bagi kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun keempat menteri yang bakal hadir hari ini Jumat, 5 April 2024, di MK ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Bu Risma kalau dihadirkan besok, ditanya, mau mengelak apa coba?” ujar Yusril ketika memberikan keterangan pers di MK pada Kamis malam, 4 April 2024.
Begitu pula dengan Sri Mulyani. Menurut Yusril, Sri Mulyani bakal menjelaskan pos anggaran, kapan anggaran itu disalurkan dan tidak disalurkan, hingga kapan anggaran meningkat atau tidak. Menurut Yusril, kehadiran para menteri itu bakal memperjelas perkara yang selama ini dipermasalahkan kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
“Dugaan saya, kehadiran empat menteri itu akan menjadi bumerang bagi mereka,” kata Yusril.
Adapun yang meminta keempat menteri dihadirkan adalah kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Begitu pula dengan permintaan untuk menghadirkan Kapolri. “Kami minta (hadirkan Kepala BIN) tapi malah tidak dikabulkan. Yang dikabulkan, permintaan mereka,” ucap Yusril.
Sebelumnya, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 1 April 2024, Ketua MK Suhartoyo memastikan majelis hakim akan memanggil empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Suhartoyo mengatakan MK akan menjadwalkan pemanggilan para menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu pada Jumat, 5 April 2024. Pemanggilan para menteri itu berdasarkan rapat hakim konstitusi.
"Yang pertama yang perlu didengar oleh MK adalah Muhadjir Effendy Menko PMK, Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Sri Muyani Menkeu, Tri Rismaharini Mensos, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Suhartoyo.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Ahli Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Berwenang Adili Dugaan Pelanggaran TSM, Apa Alasannya?