Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

Reporter

image-gnews
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi, ihwal frasa calon dukungan pemerintah dalam sesi pemaparan keterangannya.

“Ada dua sampai tiga kali Saudara ahli menyebut calon dukungan pemerintah. Apa yang saudara maksud dengan calon dukungan pemerintah di keterangan ahli tadi?” kata Saldi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis, 4 April 2024.

Halilul berujar frasa calon dukungan pemerintah tersebut merupakan permisalan dari tuduhan yang dipersoalkan dalam sengketa Pilpres 2024. Salah satu dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah perihal adanya ketidaknetralan penjabat kepala daerah dalam proses pemilu.

“Saya mungkin memaksudkan bahwa dia mendukung calon dari penjabatnya itu, dituduh atau harus mendukung calon yang diarahkan oleh pemerintah, misalnya gitu Prof.,” ucap Halilul.

“Jadi kalau begitu ada calon yang diarahkan pemerintah, ya?” ujar Saldi.

“Kan tadi saya menyimulasikan, Pak, andai misalnya mendapat perintah,” kata Halilul.

Saldi mengatakan pernyataan ahli seharusnya jelas atau clear, sebab keterangan tersebut akan dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. “Nanti kita lihat bersama risalahnya,” ucap Wakil Ketua MK itu.

Halilul  memang sempat menyebutkan frasa calon dukungan pemerintah. “Kalau memang penjabat kepala daerah itu dapat diandalkan menjadi mesin untuk pemenangan calon tertentu, terutama tentu pemerintah, calon yang didukung pemerintah, dalam hal ini tentu 02 yang kita bahas,” ucapnya.

Menurut Halilul jika penjabat kepala daerah diminta memenangkan pasangan calon tertentu, maka suara pasangan calon tersebut tinggi di daerah yang banyak penjabat kepala daerahnya, seperti di Provinsi Aceh. Namun, Prabowo-Gibran kalah di provinsi itu.

“Aceh itu ada 24 kepala daerah. 23-nya adalah penjabat. 95 persen penjabat semuanya. Kalau dipakai untuk memobilisasi atau kalau kita menggunakan preposisi makin banyak penjabat kepala daerah maka makin efektif penambahan suara dari pihak pemerintah, logikanya Aceh adalah Aceh perolehan suara tertinggi karena dia adalah penjabat tertinggi provinsi se-Indonesia. Nyatanya 02 hanya 24 persen,” kata dia.

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu kemudian membandingkan dengan Provinsi Bengkulu yang paling sedikit penjabatnya. “Nyatanya calon dukungan pemerintah mendapat suara 70 persen. Maka, kalau kita menggunakan keyakinan itu empiriknya tidak terlihat,” tutur Halilul.

Adapun di DKI Jakarta, kata dia, suara Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran bersaing ketat. Padahal DKI Jakarta juga dikendalikan oleh penjabat gubernur. “Semua pengendalian di Jakarta oleh penjabat. Nyatanya calon 1 dan 2 mirip-mirip, menang nomor 2, tapi selisih 3 ribuan. Kalau dia efektif betul, seharusnya 100 persen mendekati 80 persen, karena semua aparatur pemerintahan DKI Jakarta di bawah kendali gubernur 100 persen,” kata dia.

Selama proses sidang PHPU, Saldi Isra yang juga profesor hukum Universitas Andalas itu mengkritisi setiap ucapan ahli serta tim hukum pemohon maupun termohon. Berikut rangkumannya selama proses sidang berlangsung:

 MINTA AHLI PRABOWO BELAJAR LAGI KE YUSRIL

Saldi juga meminta ahli yang diajukan Kubu Prabowo-Gibran di sidang sengketa Pilpres, Margarito Kamis, belajar lagi dengan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran sekaligus pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Saldi mengatakan dirinya senang karena Margarito mengawali keterangannya dengan statement Yusril. Hakim konstitusi itu menyebut Yusril adalah gurunya dan Margarito.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya masih ingat—sebagai seorang murid Profesor Yusril—Pak Margarito belum mengambil semua ilmu beliau menurut saya," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.

Saldi menceritakan, pada sekitar 2001 atau 2002, Yusril sempat berdebat dengan Guru Besar Hukum Tata Negara UI Harun Al Rasyid. Keduanya berdebat mengenai TAP MPR. Saat itu, Harun menegasikan TAP MPR sebagai sumber hukum.

"Prof. Yusril mengatakan betapa pun hebatnya seorang ahli, tapi kalau ada norma tertulis, ada putusan pengadilan, maka pendapat ahli itu menjadi gugur kalau di bawah dalam konteks hukum," ujar Saldi menirukan Yusril.

Oleh sebab itu, Saldi meminta agar Margarito tidak menegasikan putusan pengadilan. Dia pun meminta Margarito belajar lagi. "Mungkin nanti Pak Margarito selesai ini, datang lagi ke Prof. Yusril untuk menuntut ilmu beliau, secara kaffah," ujar Saldi Isra.

TEGUR HOTMAN PARIS

Sebelumnya pada Rabu kemarin, 3 April 2024 Saldi Isra menegur anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang menganggap pembahasan Sirekap dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini, tidak penting. Saldi mengingatkan, jika Hotman menganggap pembahasan Sirekap tidak penting, maka Hotman diminta tidak perlu datang ke sidang MK.

Pernyataan itu disampaikan Saldi saat Hotman mengajukan pertanyaan kepada saksi KPU, yaitu pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar.

Hotman mengutip pertanyaan dari hakim MK Arief Hidayat yang menyebut pada akhirnya hasil Pemilu yang ditetapkan KPU tidak menggunakan Sirekap, namun penghitungan berjenjang. Karena itu, Hotman menanyakan mengapa saksi dan ahli KPU masih menjawab pertanyaan pemohon soal Sirekap. 

"Ngapain kita bahas-bahas lagi soal Sirekap ini, ya sekali lagi saya hormat kepada Bapak Arief Hidayat karena bapak sudah mengingatkan kami bahwa kami ini adalah sarjana hukum, dari tadi kami kuliah komputer," kata Hotman. 

Saldi lantas menanyakan kepada Hotman mengenai inti dari pertanyaannya. Hotman lantas menanyakan kepada saksi jika yang dipakai adalah penghitungan manual, mengapa Sirekap masih dibahas. 

"Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman. Final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap masih perlu enggak bapak kuliah di sini, masih perlu nggak kita bahas tentang Sirekap?" kata dia. 

Saldi lantas menegaskan, pembahasan Sirekap penting dibahas dalam sidang karena menjadi dalil pemohon dan MK berkepentingan untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal ini. "Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan kami, mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini," ucap Saldi Isra.

Saldi lantas mengingatkan Hotman agar tidak menganggap kehadiran saksi atau ahli tidak penting. Dia menegaskan, MK menganggap semua yang dihadirkan itu penting. 

 AMELIA RAHMA SARI | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO


Pilihan Editor: Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Muhadjir Doakan Gus Ipul Lanjut Pimpin Kemensos di Era Prabowo-Gibran

15 menit lalu

Plt Menteri Sosial (Mensos) Muhadjir Effendy dan Mensos baru Saifullah Yusuf atau Gus Ipul tiba di Kantor Kemensos RI, Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024 untuk serah terima jabatan Mensos. Tempo/Annisa Febiola.
Muhadjir Doakan Gus Ipul Lanjut Pimpin Kemensos di Era Prabowo-Gibran

Muhadjir Effendy berharap agar Mensos Gus Ipul bisa berlanjut memimpin Kemensos hingga ke periode pemerintahan Prabowo-Gibran.


Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

13 jam lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

Koordinator Nasional Prabowo-Gibran Digital Team mengatakan, Gerakan Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta berpotensi merusak demokrasi. Apa alasannya?


7 Perbedaan Susu Ikan dan Susu Sapi yang Diusulkan di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

14 jam lalu

Perbedaan susu ikan dan susu sapi. Foto: Canva
7 Perbedaan Susu Ikan dan Susu Sapi yang Diusulkan di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo

Menyelisik perbedaan susu ikan dengan susu sapi dalam Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran, mana yang terbaik?


Apa itu Susu Ikan yang Diusulkan Jadi Pengganti Program Susu Sapi Gratis Prabowo?

14 jam lalu

Ilustrasi susu ikan. Foto: Canva
Apa itu Susu Ikan yang Diusulkan Jadi Pengganti Program Susu Sapi Gratis Prabowo?

Mengenal susu ikan yang disebut sebagai pengganti susu sapi untuk Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran.


Relawan Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang Gratis di Jawa Timur

19 jam lalu

Pelajar menerima paket makan siang gratis yang diberikan oleh Relawan Gerakan Masif Prabowo Gibran Rakabuming Raka (Gemparr) di Nganjuk, Jawa Timur. ANTARA/HO-Gemparr
Relawan Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang Gratis di Jawa Timur

Relawan Prabowo-Gibran disebutkan masih gunakan dana swadaya dan donatur untuk penuhi program makan siang gratis tersebut.


Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung kawasan Istana Kepresidenan, pada Senin pagi, 29 Juli 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

Jokowi disebut akan berkantor di IKN hingga sehari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

3 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

4 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Ketika Ganjar Bantu Menangkan Kader PDIP di Pilkada 2024

4 hari lalu

Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memberikan keterangan di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 6 September 2024. ANTARA/Ananto Pradana
Ketika Ganjar Bantu Menangkan Kader PDIP di Pilkada 2024

Ganjar Pranowo sudah menjadwalkan road show ke sejumlah daerah untuk menemui setiap bakal calon kepala daerah dari PDIP.


Top 3 Hukum: Bukti Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma, Komentar Hotman Paris di Sidang Korupsi Emas Antam

6 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Top 3 Hukum: Bukti Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma, Komentar Hotman Paris di Sidang Korupsi Emas Antam

Ada berbagai bentuk bukti perundungan terhadap mahasiswa PPDS Undip di kasus dokter Aulia Risma yang diserahkan Kemenkes ke Polda Jateng.