TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi, ihwal frasa calon dukungan pemerintah dalam sesi pemaparan keterangannya.
“Ada dua sampai tiga kali Saudara ahli menyebut calon dukungan pemerintah. Apa yang saudara maksud dengan calon dukungan pemerintah di keterangan ahli tadi?” kata Saldi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis, 4 April 2024.
Halilul berujar frasa calon dukungan pemerintah tersebut merupakan permisalan dari tuduhan yang dipersoalkan dalam sengketa Pilpres 2024. Salah satu dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah perihal adanya ketidaknetralan penjabat kepala daerah dalam proses pemilu.
“Saya mungkin memaksudkan bahwa dia mendukung calon dari penjabatnya itu, dituduh atau harus mendukung calon yang diarahkan oleh pemerintah, misalnya gitu Prof.,” ucap Halilul.
“Jadi kalau begitu ada calon yang diarahkan pemerintah, ya?” ujar Saldi.
“Kan tadi saya menyimulasikan, Pak, andai misalnya mendapat perintah,” kata Halilul.
Saldi mengatakan pernyataan ahli seharusnya jelas atau clear, sebab keterangan tersebut akan dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. “Nanti kita lihat bersama risalahnya,” ucap Wakil Ketua MK itu.
Halilul memang sempat menyebutkan frasa calon dukungan pemerintah. “Kalau memang penjabat kepala daerah itu dapat diandalkan menjadi mesin untuk pemenangan calon tertentu, terutama tentu pemerintah, calon yang didukung pemerintah, dalam hal ini tentu 02 yang kita bahas,” ucapnya.
Menurut Halilul jika penjabat kepala daerah diminta memenangkan pasangan calon tertentu, maka suara pasangan calon tersebut tinggi di daerah yang banyak penjabat kepala daerahnya, seperti di Provinsi Aceh. Namun, Prabowo-Gibran kalah di provinsi itu.
“Aceh itu ada 24 kepala daerah. 23-nya adalah penjabat. 95 persen penjabat semuanya. Kalau dipakai untuk memobilisasi atau kalau kita menggunakan preposisi makin banyak penjabat kepala daerah maka makin efektif penambahan suara dari pihak pemerintah, logikanya Aceh adalah Aceh perolehan suara tertinggi karena dia adalah penjabat tertinggi provinsi se-Indonesia. Nyatanya 02 hanya 24 persen,” kata dia.
Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu kemudian membandingkan dengan Provinsi Bengkulu yang paling sedikit penjabatnya. “Nyatanya calon dukungan pemerintah mendapat suara 70 persen. Maka, kalau kita menggunakan keyakinan itu empiriknya tidak terlihat,” tutur Halilul.
Adapun di DKI Jakarta, kata dia, suara Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran bersaing ketat. Padahal DKI Jakarta juga dikendalikan oleh penjabat gubernur. “Semua pengendalian di Jakarta oleh penjabat. Nyatanya calon 1 dan 2 mirip-mirip, menang nomor 2, tapi selisih 3 ribuan. Kalau dia efektif betul, seharusnya 100 persen mendekati 80 persen, karena semua aparatur pemerintahan DKI Jakarta di bawah kendali gubernur 100 persen,” kata dia.
Selama proses sidang PHPU, Saldi Isra yang juga profesor hukum Universitas Andalas itu mengkritisi setiap ucapan ahli serta tim hukum pemohon maupun termohon. Berikut rangkumannya selama proses sidang berlangsung:
MINTA AHLI PRABOWO BELAJAR LAGI KE YUSRIL
Saldi juga meminta ahli yang diajukan Kubu Prabowo-Gibran di sidang sengketa Pilpres, Margarito Kamis, belajar lagi dengan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran sekaligus pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Saldi mengatakan dirinya senang karena Margarito mengawali keterangannya dengan statement Yusril. Hakim konstitusi itu menyebut Yusril adalah gurunya dan Margarito.
"Saya masih ingat—sebagai seorang murid Profesor Yusril—Pak Margarito belum mengambil semua ilmu beliau menurut saya," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.
Saldi menceritakan, pada sekitar 2001 atau 2002, Yusril sempat berdebat dengan Guru Besar Hukum Tata Negara UI Harun Al Rasyid. Keduanya berdebat mengenai TAP MPR. Saat itu, Harun menegasikan TAP MPR sebagai sumber hukum.
"Prof. Yusril mengatakan betapa pun hebatnya seorang ahli, tapi kalau ada norma tertulis, ada putusan pengadilan, maka pendapat ahli itu menjadi gugur kalau di bawah dalam konteks hukum," ujar Saldi menirukan Yusril.
Oleh sebab itu, Saldi meminta agar Margarito tidak menegasikan putusan pengadilan. Dia pun meminta Margarito belajar lagi. "Mungkin nanti Pak Margarito selesai ini, datang lagi ke Prof. Yusril untuk menuntut ilmu beliau, secara kaffah," ujar Saldi Isra.
TEGUR HOTMAN PARIS
Sebelumnya pada Rabu kemarin, 3 April 2024 Saldi Isra menegur anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang menganggap pembahasan Sirekap dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini, tidak penting. Saldi mengingatkan, jika Hotman menganggap pembahasan Sirekap tidak penting, maka Hotman diminta tidak perlu datang ke sidang MK.
Pernyataan itu disampaikan Saldi saat Hotman mengajukan pertanyaan kepada saksi KPU, yaitu pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar.
Hotman mengutip pertanyaan dari hakim MK Arief Hidayat yang menyebut pada akhirnya hasil Pemilu yang ditetapkan KPU tidak menggunakan Sirekap, namun penghitungan berjenjang. Karena itu, Hotman menanyakan mengapa saksi dan ahli KPU masih menjawab pertanyaan pemohon soal Sirekap.
"Ngapain kita bahas-bahas lagi soal Sirekap ini, ya sekali lagi saya hormat kepada Bapak Arief Hidayat karena bapak sudah mengingatkan kami bahwa kami ini adalah sarjana hukum, dari tadi kami kuliah komputer," kata Hotman.
Saldi lantas menanyakan kepada Hotman mengenai inti dari pertanyaannya. Hotman lantas menanyakan kepada saksi jika yang dipakai adalah penghitungan manual, mengapa Sirekap masih dibahas.
"Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman. Final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap masih perlu enggak bapak kuliah di sini, masih perlu nggak kita bahas tentang Sirekap?" kata dia.
Saldi lantas menegaskan, pembahasan Sirekap penting dibahas dalam sidang karena menjadi dalil pemohon dan MK berkepentingan untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal ini. "Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan kami, mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini," ucap Saldi Isra.
Saldi lantas mengingatkan Hotman agar tidak menganggap kehadiran saksi atau ahli tidak penting. Dia menegaskan, MK menganggap semua yang dihadirkan itu penting.
AMELIA RAHMA SARI | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung