TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjadi saksi yang diajukan Kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Ia menjelaskan mengenai penetapan penjabat atau pj kepala daerah dan peniadaan pilkada yang berimplikasi pada dipilihnya pj kepala daerah.
Pengerahan pj kepala daerah untuk pemenangan pasangan Prabowo-Gibran menjadi salah satu dalil dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Presiden Jokowi diduga melakukan abuse of power dengan mengerahkan pj kepala daerah itu.
Doli, sapaannya, mengatakan aturan penetapan penjabat kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kala itu, dia belum menjadi anggota DPR.
Oleh sebab itu, Doli pun menanyakannya kepada senior-senior di Komisi II. Berdasarkan informasi yang dia peroleh, Presiden Jokowi tidak terlibat dalam penghapusan Pilkada.
"Latar belakang kenapa tidak ada Pilkada di 2022-2023 yang berkonsekuensi harus adanya penjabat—kalau tadi pertanyaannya apakah ada anasir keterlibatan presiden—selama kami di Komisi II tidak ada sama sekali keterlibatan Presiden terhadap ini," kata Doli di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.
Doli menjelaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berkonsekuensi meniadakan Pilkada pada 2022-2023 itu adalah inisiatif DPR. Alasannya agar bisa dilakukan Pilkada serentak pada 2024.
"Jadi itulah yang membuat pada akhirnya ditarik semua di tahun 2024," ujar Doli.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait atau Kubu Prabowo-Gibran. Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Rinciannya, terdiri ada delapan ahli dan enam saksi.
Selain itu, tampak kehadiran sejumlah pihak. Ada Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I, serta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai pemohon II.
Ada juga Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku termohon. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya juga hadir sebagai pemberi keterangan.
Pilihan Editor: Pj Wali Kota Bekasi Dicecar soal Foto ASN Pamer Jersey Nomor 2 di Sidang MK