"Dalam regulasi tersebut juga dinyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri," kata Heru melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.
Menurut Heru, kegiatan ekstrakurikuler seharusnya tidak dipaksa sebagai kewajiban, tetapi sebagai pilihan, kerelaan, pilihan sesuai minat, bakat, dan potensi anak. Kalau diwajibkan, maka peserta didik harus mengikutinya. Padahal, kata dia, "Karakter positif juga dapat ditumbuhkan oleh ekskul lain di luar Pramuka, tidak khusus hanya didapat dalam kepramukaan.”
Sebagai organisasi profesi guru, FSGI menilai dan merasakan di lapangan pelaksanaan ekskul wajib Pramuka selama ini tidak jelas bentuk dan evaluasinya di sekolah. Bahkan banyak sekolah yang tidak melaksanakannya. Apalagi saat ini, kata Heru, sudah ada P3 (profil pelajar Pancasila) yang diwujudkan dalam Projek P5.
3. Kepala Pusdiklat Kwarnas Gerakan Pramuka, Yana Suptiana: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat
Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Nasional (Pusdiklat) Kwarnas Gerakan Pramuka, Yana Suptiana, berpendapat pembinaan Pramuka di sekolah-sekolah yang sudah mempunyai gugus depan tidak akan terpengaruh dengan dicabutnya Permendikbud 63/2014 menyusul pemberlakuan Permendikbudristek 12/2024.
"Pembinaan Pramuka tetap kuat sebagaimana diatur dengan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka," ucapnya saat dihubungi pada Senin, 1 April.
Menurut Yana, telah terjadi pemahaman keliru perihal beredarnya informasi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 bahwa ekstrakurikuler Pramuka dihapus dan tidak boleh lagi ada di satuan pendidikan. Dicabutnya Permendikbud Nomor 63 tahun 2014, kata dia, tidak serta merta ekstrakurikuler Pramuka menjadi hilang atau dihapus. Namun tetap menjadi salah satu pilihan siswa yang berminat saja, sejalan dengan pelaksanaan Kurikulum Merdeka.
"Beredarnya tulisan yang tidak tuntas pembahasannya dan tidak membaca dengan detail Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengakibatkan gagal paham bagi masyarakat, orang tua dan para aktivis Pramuka yang membacanya," tuturnya.
4. Mahfud Md: Saya Malah Usul Dikuatkan
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan tidak sepakat dengan kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mencabut Peraturan Mendikbud yang mengatur ekstrakurikuler wajib Pendidikan Pramuka.
“Mendikbudristek Pak Nadiem Makarim Yth. mohon dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib,” tulis Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya, Kamis, 4 April 2024.