TEMPO.CO, Jakarta - Ahli dari kubu Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej, menjelaskan tudingan dari Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, yang menudingnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal ini diungkapkan Eddy saat gilirannya memberikan keterangan. Belum sempat ia membuka mulut, Bambang sudah mengajukan izin untuk walk out dari ruang sidang atas keberatannya mengenai Eddy.
"Saya kira, saya berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter)," kata Eddy saat Bambang mulai berjalan keluar ruang sidang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024.
Eddy tak terima atas pernyataan Bambang yang keberatan atas kehadirannya sebagai saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran. Begitu pernyataan Bambang, kata dia, pemberitaan di media ramai mempersoalkan keberadaannya.
"Saya hanya ingin mengatakan—cuma 30 detik—bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak disampaikan secara utuh," ucap Eddy.
Dia lalu menjelaskan konteks pernyataan Bambang sebelumnya. Eddy menyebut, pada saat itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
"Kedua, status saya sebagai tersangka sudah saya challenge (tantang) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.
Eddy menjelaskan, putusan praperadilan Majelis Hakim pada 30 Januari 2024 lalu telah membatalkan statusnya sebagai tersangka. Seperti diketahui, sebelumnya Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Jadi berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan belas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponir," ujar Eddy menyindir kasus yang pernah menjerat Bambang.
Sebagai informasi, Bambang sempat menjadi tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu. Mantan pimpinan KPK ini berstatus sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat saat itu.
Pada awal sidang, Bambang Widjojanto telah menyampaikan keberatan atas Eddy Hiariej yang menjadi ahli dari kubu Prabowo-Gibran. "Saya dapat info di berita, KPK terbitkan surat penyidikan baru ke Eddy," ujar dia
Ketua MK Suhartoyo lantas menanyakan relevansinya. Dari bangku paslon 02 Prabowo-Gibran, juga sempat terdengar suara bersahutan 'relevansinya apa?', 'halah', 'terus?'.
Bambang lalu menjelaskan, "relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi—untuk menghormati Mahkamah ini—sebaiknya dibebaskan sebagai ahli."