TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko PMK turut menanggapi penetapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional yang berdampak pada ekskul Pramuka. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tersebut mencabut Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK).
Namun hal tersebut bukan berarti Pramuka ditiadakan sebagai ekskul. Pada prakteknya, revisi itu hanya mencabut kewajiban perkemahan dalam Model Blok Pendidikan Kepramukaan, namun keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Deputi VI Kemenko PMK, Warsito, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Nantinya, Kemendikbud akan mengeluarkan petunjuk teknis khusus tentang kepramukaan.
“Petunjuk teknis tentang ekstrakurkuler kepramukaan seperti apa. Itu akan dikeluarkan regulasi dari Permendikbudnya,” ujar Warsito di Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Kemudian, Warsito menjelaskan, output evaluasi dari Kemendikbud soal kepramukaan ini, ke depannnya diharapkan jadi sebuah pilihan yang bisa siswa atau pelajar pilih. “Tapi seluruh satuan pendidikan wajib hukumnya memberikan fasilitas keberadaan ekstrakurikuler kepramukaan,” kata dia.
Warsito menyebut kedudukan kepramukaan itu sama dengan kegiatan ekstrakulikuler lain, seperti Palang Merah Remaja atau PMR dan yang lainnya. Menurut dia, hal yang membedakan satuan pendidikan wajib memberikan fasilitas ataupun ekstrakurikuler kepramukaan seiring dengan pergantian kurikulum ini, ada tiga poin.
Pertama, akan ada petunjuk teknis yang akan dikeluarkan. Kedua, kepramukaan itu pilihan. “Karena mungkin ada yang hobinya langsung kepada hal-hal yang dia inginkan misalkan, sehingga bisa ke arah sana,” kata Warsito.
Ketiga adalah satuan pendidikan wajib memiliki ekstra atau melayani maupun memfasilitasi kesiapan untuk ekstra kurikulan kepramukaan.
Kemendikbudristek resmi menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional untuk semua jenjang pendidikan mulai 27 Maret 2024. Hal ini didasarkan pada Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024. Adapun dampak penerapan kurikulum tersebut, yakni perubahan yang signifikan soal ekskul wajib, termasuk Pendidikan Kepramukaan.
Pilihan Editor: Nadiem Klarifikasi Pramuka Tetap Wajib Diselenggarakan Sekolah, tapi Siswa Tidak Harus Ikut