TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut tiga, Mahfud Md., membicarakan kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil sendiri saksi atau pemberi keterangan dalam persidangan. Salah satunya untuk sidang sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung.
Menurut Mahfud, pemanggilan itu lumrah dilakukan majelis hakim di MK. Mahfud menyampaikan bahwa dia sendiri sering mengundang sendiri saksi-saksi ahli atau pemberi keterangan saat masih menjadi hakim konstitusi dulu.
“Dulu waktu saya jadi hakim MK, sering mengundang sendiri yang tidak diajukan oleh pihak,” kata Mahfud di Senen, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024. Contohnya, kata dia, dalam menangani perkara penodaan agama di mana dia mengundang tokoh-tokoh sepeti MH Ainun Najib hingga Quraish Shihab.
“Itu tidak diajukan oleh orang yang berperkara, tapi MK ingin mendengar. Pada waktu itu kita panggil semua, dari gereja, dari majelis ulama,” ujar Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Ketua MK. Dia menyatakan bahwa ketika itu MK yang mengundang sendiri para saksi dan pemberi keterangan, seperti dalam PHPU Pilpres 2024 kali ini.
Namun, Mahfud bercerita bahwa tidak semua orang senang dipanggil oleh MK. Pasalnya, kata dia, honor diundang oleh majelis hakim MK terhitung kecil. “Tapi biasanya kalau agak profesional, kalau diundang MK itu orang agak malas datang, kenapa? Kalau MK itu honornya hanya sama dengan orang berseminar,” kata Mahfud berseloroh.
Dia mengungkapkan jumlah honor diundang oleh MK hanya sebesar Rp 3,5 juta. Sementara, menurut Mahfud, honor memenuhi undangan dari pihak yang berperkara bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Mahfud, alasan independensi juga menjadi alasan MK mengundang sendiri para saksi atau pemberi keterangan. “Karena kadang kala kalau yang diajukan oleh pemohon itu sudah dititipi pesan-pesan yang agak berpihak,” ucap dia.
Diketahui, dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 kali ini, MK memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Para menteri itu dianggap mengetahui informasi penting berkaitan dengan dugaan kecurangan Pilpres 2024. Salah satunya soal tudingan penyaluran bantuan sosial oleh Presiden Jokowi untuk mengerek elektabilitas pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga mengungkapkan keinginan agar MK memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres. "Kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024.
Todung menjelaskan mengapa Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta agar MK memanggil Kapolri Listyo Sigit. Sebab, ada dugaan mengenai intimidasi maupun kriminalisasi oleh aparat kepolisian terkait Pemilu, serta dugaan ketidaknetralan dalam kampanye.
Pilihan editor: Ahli Kubu Prabowo Klaim KPU Sudah Sesuai Aturan soal Pengesahan Pencalonan Gibran