TEMPO.CO, Jakarta - Ahli dari Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Muhammad Asrun, mengatakan pengesahan pendaftaran, GIbran sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dimaksud Arsun, sapaannya, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Oleh karena itu, saya kira KPU telah menerapkan taat asas konstitusi," kata Asrun dalam sidang si Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. "Tidak benar KPU dihukum atas dasar pelanggaran etika karena melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi."
Dia menjelaskan, ketaatan terhadap norma hukum haruslah totalitas dan tidak bisa parsial. Oleh sebab itu, ketaatan terhadap norma hukum harus diberikan kepada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, termasuk putusan MK.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait atau Kubu Prabowo-Gibran. Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang saksi dan ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden alias PHPU Pilpres.
Rinciannya, ada delapan ahli dan enam saksi. Delapan ahli yang dihadirkan kebanyakan merupakan pakar hukum.
Dalam sidang, terlihat sejumlah pihak. Ada Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I, serta Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai pemohon II.
Ada juga Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku termohon. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya juga hadir sebagai pemberi keterangan.
Pilihan editor: Kubu Ganjar di Sidang MK: Apakah Gibran Lebih Pantas dari Yusril untuk Jadi Wakil Presiden?