Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberi kode supaya Hotman menyudahi perdebatan. Namun Hotman tetap melanjutkan pertanyaannya.
"Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," kata Hotman.
Suhartoyo kemudian menyerahkan kepada Anthony apakah mau menjawab atau tidak.
"Bapak (Anthony) mau jawab tidak?" tanya Suhartoyo.
Anthony menjawab bahwa dirinya menyerahkan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Sebab, katanya, hal tersebut bukan wewenangnya.
“Saya serahkan kepada Majelis karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah. Bukan wewenang saya,” kata Anthony.
Suhartoyo lantas menerima jawaban tersebut lalu mengingatkan bahwa seorang ahli tidak bisa dipaksakan untuk menjawab, apalagi jawabannya harus sesuai dengan yang diinginkan. Suhartoyo lantas menyudahi perdebatan dan mempersilakan ahli untuk meninggalkan podium.
"Anda tidak bisa memaksakan seperti itu. Terima kasih ya ahli, keterangannya mudah-mudahan bermanfaat untuk pengambilan keputusan," ujar Suhartoyo.
Kubu Anies-Muhaimin hari ini menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Tujuh ahli yang dihadirkan adalah Bambang Eka, Faisal Basri, Prof. Ridwan, Vid Adrison, Yudi Prayudi, Anthony Budiawan, Djohermansyah Djohan.
Kemudian, 11 saksi yang dihadirkan secara langsung adalah Mirza Zulkarnaen, Muhammad Fauzi, Anies Prijo Ansharie, Andry Ermawan, Surya Dharma, Achmad Chusairi, Mislaini Suci Rahayu, Sartono, Adnin Armas, dan Arief Patramijaya, sedangkan satu saksi yang hadir secara daring, yaitu Amrin Harun.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Saat Ketua MK Ingatkan Hotman Paris: Tidak Usah Terlalu Semangat