TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Suhartoyo, sempat mengingatkan anggota pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, agar tidak terlalu bersemangat dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari, Senin, 1 April 2024.
Hal ini bermula dari protes Hotman karena merasa pertanyaannya belum dijawab oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan yang menjadi saksi ahli dari kubu Anies-Muhaimin.
"Apakah permohonan Pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan Pemilu hanya karena keahlian beliau? Belum dijawab Majelis, tolong dijawab," tanya Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Suhartoyo lantas menanggapi, "Ya, tidak usah terlalu semangat."
Hadirin di ruang sidang lantas tertawa sejenak mendengarkan tanggapan Suhartoyo. Ketua MK itu lalu menanyakan kepada Anthony untuk menjawab pertanyaan Hotman.
"Bapak (Anthony) mau jawab tidak?" tanya Suhartoyo.
Anthony kemudian menjawab bahwa dirinya menyerahkan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Sebab, hal tersebut bukan wewenangnya.
"Mohon izin Majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," ujar Hotman. "Jangan cuma omon-omon!"
Sebagai informasi, istilah omon-omon populer karena digunakan oleh capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat capres. Istilah ini dianggap sebagai plesetan dari cuap-cuap atau omong kosong.
Sidang kali ini adalah yang ketiga kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Anies-Muhaimin dengan Pemohon I. Adapun sidang ketiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku Pemohon II dalam sengketa Pilpres akan dilangsungkan besok.
Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024 telah dilakukan sidang kedua. Agenda sidang sebelumnya adalah mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait.
Pilihan editor: Rentetan Ledakan Terjadi di Gudang Kodam Jaya Ciangsana, Bagaimana Prosedur Pemeliharaan Amunisi?