TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar yang kerap disapa Uceng, mengatakan, jika menteri-menteri dapat hadir bersaksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi atau MK, kemungkinan hasil Pilpres 2024 bisa dibatalkan dapat semakin besar. Kemungkinan Pilpres pun dapat diulang.
"Kalau benar ada menteri yang mau dan bisa menyampaikan itu (politisasi Bansos) sebagai bukti, saya kira akan akan luar biasa bisa mengubah (hasil Pilpres) atau mungkin setidak-tidaknya mengejar supaya masuk ke putaran kedua," ujar Uceng dalam acara Forum Insan Cita pada Ahad, 31 Maret 2024.
Adapun dalam sidang PHPU hari kedua, tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., mengajukan permohonan kepada hakim agar menghadirkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani), Menteri Sosial (Tri Rismaharini), Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan), Menteri Koordinator Perekonomian (Airlangga Hartarto) sebagai saksi, terkait indikasi berkaitan dengan dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu.
Meski begitu, kata Uceng, kehadiran para menteri dalam sidang PHPU di MK saja tidak cukup. Menurut Uceng, para menteri yang hadir harus secara tegas memberikan pernyataan mengenai adanya paksaan agar mereka melakukan tindakan tertentu, khususnya berkaitan penyaluran Bansos yang dinilai berpengaruh pada hasil Pilpres 2024.
"Yang mungkin bisa tiba-tiba mengubah proses, kalau terang benderang menteri-menteri yang dipanggil itu hadir dan menyampaikan bahwa mereka memang dipaksa untuk melakukan ABCDE," kata Uceng.
Uceng mengatakan, dirinya ragu menteri-menteri akan hadir dalam sidang PHPU di MK dan menyampaikan keterangan yang semakin memperkuat dugaan politisasi Bansos. Dia menyebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dapat dipastikan akan membantah adanya dugaan politisasi Bansos yang berpengaruh pada hasil Pilpres. Menko Perekonomian Airlangga juga dipastikan memiliki sikap yang sama.
"Menkeu Sri Mulyani dugaan saya akan normatif. Dia akan bicara bahwa proses ini (Bansos) sudah disepakati, jumlahnya sudah disepakati. Kalau mengenai penyaluran bukan saya tugasnya penyaluran itu tugasnya Kemensos," kata Uceng.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Risma Harini menjadi satu-satunya menteri yang bisa memperkuat dugaan adanya politisasi Bansos. Namun, Uceng menilai, Risma juga akan lebih memilih untuk berbicara aman. "Saya enggak yakin dia (Mensos) mau bicara karena kemarin di DPR saja dia enggak bicara. Hanya akan bicara standar untuk mengatakan ini saya tidak tahu" ucap dia.
Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., menilai, menteri-menteri tersebut bisa memberikan keterangan terkait keterlibatan pejabat hingga kebijakan penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang diduga dipolitisasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran. "Kami banyak sekali mengajukan hal-hal berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain, maka maka kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama," ucap Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam persidangan.
Ari Amir Yusuf, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin mengatakan kesaksian para menteri ini penting untuk memperjalas soal program bansos dan alokasi anggaran. Kesaksian mereka akan menjadikan titik terang dugaan penggunaan APBN untuk memenangkan pasangan tertentu. “Keterangan mereka akan disandingkan dengan bukti yang ditemukan tim kami,” kata Ari.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, tidak langsung mengiyakan permintaan kedua pemohon, namun majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan memanggil para menteri.
AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: Pakar Sebut Hakim Bisa Panggil Paksa Menteri yang Menolak Bersaksi di Sidang MK