"Hampir nggak mungkin lah, kemungkinannya hanya 3 persen dari 100 gitu, bukan 11 dari 100 ya, 3 persen," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Pengajuan hak angket, kata dia, perlu ditempuh melalui Badan Musyawarah dan juga rapat paripurna. Dalam proses itu pun harus ada pihak yang menjadi inisiator.
"Kan sekarang hanya tinggal beberapa hari ini masa sidang, jarang sekali kita melakukan kegiatan penting di masa reses, hampir nggak pernah," katanya.
Dia menuturkan, jika ingin memperbaiki sistem pemilu, ada waktu selama lima tahun ke depan. Perbaikan itu bisa dilakukan dengan cara revisi undang-undang di DPR atau melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
DEFARA DHANYA PARAMITHA | ANTARA
Pilihan editor: DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara