TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, mengatakan pertimbangan mereka tidak melibatkan Hamdan Zoelva, Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Anies-Muhaimin, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa Pilpres. Meskipun demikian, Hamdan masih memberikan masukan dan saran serta mempercayakan seluruh proses kepada THN Anies-Muhaimin.
Menurut Ari, keputusan tersebut menunjukkan integritas Hamdan Zoelva dan komitmen untuk mematuhi etika dalam berperkara di MK, terutama mengingat statusnya sebagai seorang mantan Ketua MK yang sebenarnya memiliki izin praktik sebagai pengacara. “Apalagi beliau merupakan mantan ketua MK, karena menjunjung tinggi etik, maka beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara AMIN,” ungkap Ari, dalam keterangannya pada Jumat, 29 Maret 2024.
Ari menambahkan bahwa keputusan Hamdan untuk tidak langsung terlibat sebagai pengacara juga mencerminkan soliditas THN Anies-Muhaimin dan upaya komprehensif dalam pengumpulan bukti dan saksi untuk persidangan. “Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirim pesan kepada semua bahwa THN AMIN amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024,” imbuh dia.
Kemudian Ari berharap agar persidangan berlangsung lancar dan mampu mengungkap berbagai kecurangan Pilpres 2024 kepada publik melalui bukti-bukti yang meyakinkan bagi majelis hakim. “Semoga persidangannya berjalan lancar, hakimnya adil dan bukti-bukti yang disajikan valid sehingga akan mampu membuka mata masyarakat terkait kondisi sebenarnya pelaksanaan Pilpres 2024,” kata Ari.
Pilihan editor: Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua