Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

image-gnews
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan sejumlah menteri tidak memenuhi syarat materil. Beberapa menteri yang dilaporkan melakukan pelanggaran adalah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir. 

Bagja mengatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu nomor 001 tahun 2022 terhadap Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), misalnya, tidak didaftarkan karena tidak memenuhi syarat materiil. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Bawaslu nomor 27 tahun 2024.

“Bahwa hasil tindak lanjut dugaan pelanggaran Pemilu nomor 001 2022 yang disampaikan dengan dugaan pelanggaran Pemilu dengan materi laporan kampanye penggunaan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh saudara Zulfikli Hasan sebagai Ketum PAN sekaligus Menteri Perdagangan, Bawaslu menerbitkan surat 251 2022 surat pengantar status laporan nomor 001 tgl 29 juli 2022,” ungkap Bagja, dalam sidang sengketa kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Bagja juga mengungkapkan bahwa laporan terkait dengan program Kementerian Pertahanan yang diduga digunakan sebagai materi kampanye oleh Partai Gerindra dan Paslon Prabowo-Gibran, juga tidak didaftarkan karena kurang memenuhi syarat materiil.

“Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan dengan program kemenhan digunakan sebagai alat atau materi kampanye Partai Gerindra, Paslon Capres Cawapres nomor 2, Bawaslu melalui surat 27 2024 perihal status laporan nomor 004 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” lanjut dia.

Terkait dengan laporan terhadap Airlangga Hartato yang berkunjung ke Alun-alun Tastura, Praya, di Lombok Tengah, Bagja menyatakan bahwa penyelidikan terkait laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak termasuk dalam pelanggaran pidana Pemilu.

"Kesimpulan terhadap dugaan tindak pidana pemilu Pasal 523 juncto pasal 280 huruf j UU Pemilu yang dilakukan oleh pelaksana kampanye Partai Golkar tanggal 14 Januari 2024 di Alun-alun Tastura, Praya, Kabupaten Lombok Tengah tidak termasuk dalam pelanggaran pidana Pemilu dan tidak dapat dilanjutkan pada tahapan penyidikan dan dilakukan pemberitahuan status laporan tanggal 22 Januari 2024," imbuh Bagja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, laporan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir juga tidak diregistrasi oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat materiil. "Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan pelanggaran Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang ikut dalam mengkampanyekan terhadap Paslon 02 selanjutnya berdasarkan status laporan nomor 241/ 21 Februari 2024 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil," kata Bagja.

Ditemui secara terpisah, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, menyoroti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dinilai tidak mengangkat isu nepotisme dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Ari juga merespons pernyataan Bawaslu yang menganggap kubu 01 tidak memiliki cukup bukti. Salah satunya perihal laporan Erick Thohir dan Zulhas. Menurut dia, Bawaslu tidak pernah menguraikan alasan pelaporan tidak cukup formil di bagian mana serta tidak cukup materiil yang mana.

“Itu tidak diuraikan, itu yang kami tanyakan berulang kali kepada mereka, dalam setiap dialog-dialog di media juga selalu saya tanyakan itu,” ujar Ari, saat ditemui di Gedung MK, pada hari yang sama.

Ari menyebut, THN AMIN memiliki cukup bukti lengkap, sesuai dengan syarat yang diajukan. “Mulai dari bukti video, rekaman, surat apa segala macam, kita lengkapi semua. Kita lengkap semua,” ujarnya.

Pilihan editor: Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

11 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

13 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

17 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Pakar Sebut 26 Menteri Cukup dalam Kabinet: Banyak Kementerian Saling Tabrak

17 jam lalu

Pakar Sebut 26 Menteri Cukup dalam Kabinet: Banyak Kementerian Saling Tabrak

Dalam Kajian Pusat Studi Konstitusi Unand, Feri Amsari menyatakan Indonesia hanya membutuhkan 26 menteri.


Eko Patrio Diusulkan Menjadi Menteri oleh PAN, Tanggapan Gibran hingga Rekam Jejak

18 jam lalu

Eko Patrio. Foto : Instagram
Eko Patrio Diusulkan Menjadi Menteri oleh PAN, Tanggapan Gibran hingga Rekam Jejak

PAN sedang menyiapkan komedian Eko Patrio untuk mendapat posisi menteri dalam kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto


Penambahan Kursi Kabinet Jadi 41 Menteri Disebut Cuma Habiskan Anggaran

18 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penambahan Kursi Kabinet Jadi 41 Menteri Disebut Cuma Habiskan Anggaran

Sudah ada aturan yang mengatur bahwa maksimal jumlah yang ditetapkan ialah 34 menteri dan kementerian.


Prabowo Disebut Bentuk Kabinet Gemuk, Begini Perbandingan dengan Presiden Sebelumnya

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Prabowo Disebut Bentuk Kabinet Gemuk, Begini Perbandingan dengan Presiden Sebelumnya

Prabowo disinyalir membentuk kabinet gemuk, bagaimana perbandingan dengan presiden sebelumnya?


Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

1 hari lalu

Calon presiden Panama, Jose Raul Mulino merayakan bersama para pendukungnya setelah Mulino dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden berdasarkan hasil sementara otoritas pemilu, di Panama City, Panama, 5 Mei 2024. REUTERS/Daniel Becerril
Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.


Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

2 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.