Adapun dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon pada Kamis, 28 Maret, Otto meminta MK menolak permohonan pemohon perkara PHPU untuk seluruhnya.
Dalam perkara PHPU Pilpres, pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sedangkan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
“Memohon kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi agar mengadili permohonan pemohon dan memutuskan putusan amar sebagai berikut; dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Otto.
Jawaban Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo
Menjawab permintaan kubu Anies, ketua majelis hakim Suhartoyo majelis hakim mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Ketika Mahkamah harus membantu memanggil, nanti ada irisan-irisan dengan keberpihakan, jadi harus hati-hati, kecuali jika Mahkamah yang membutuhkan dan ingin mendengar, tetapi bukan saksi atau ahli. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di RPH," kata Suhartoyo.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1 April 2024, dengan agenda persidangan pemeriksaan. Pada Kamis, MK menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.
Terdapat dua perkara yang diajukan dalam PHPU Pilpres. Perkara satu adalah permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun perkara dua adalah permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya