TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang membagikan bantuan sosial alias bansos di dekat spanduk paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar netralitas.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Jokowi dilaporkan karena diduga melanggar asas netralitas karena pemberian bansos di dekat spanduk Prabowo-Gibran. Pembagian bansos itu dilakukan dalam kunjungan kerja Jokowi di Kabupaten Serang, Banten.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 001/2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu," kata Bagja, sapaannya, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.
Sebelumnya, tindakan Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo-Gibran pada 8 Januari 2024 lalu viral di media. Istana sempat memberikan klarifikasi terkait hal itu.
"Tentu di dalam lokasi acara steril dan setelah Bapak keluar dari lokasi acara, membagikan bansos ke masyarakat yang berkumpul di jalan, nah di situ ketangkap (kamera) banyak poster, sebenarnya di luar (acara) itu karena daerah perumahan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024.
Dia mengklaim spanduk yang dipasang itu tidak ada kaitannya dengan Jokowi yang membagikan bansos. "Ya tidak berkaitan dengan Presiden."
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada kesempatan sebelumnya juga merespons hal ini. Dalam kunjungan kerja Jokowi ke daerah, kata dia, pemasangan spanduk capres dan cawapres sulit dikendalikan.
Lebih lanjut, Moeldoko menanggapi soal poster Prabowo-Gibran saat pembagian bantuan sosial oleh Jokowi di Serang. Dia mengungkapkan, kemungkinan relawan politik memanfaatkan momentum atau situasi untuk memasang atribut kampanye.
"Bisa saja dalam setiap kesempatan relawan partai politik itu memanfaatkan situasi, kadang-kadang malah masangnya saat-saat terakhir. Jadi, ya memang itu kegiatan politik yang memang dijalankan oleh aktor di luar aktor negara, itu masalahnya,” ujar Moeldoko.
Adapun sidang kali ini adalah yang kedua dengan agenda mendengar jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pemberi keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Adapun sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 1 April 2024.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!