Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK Dinilai Cacat Formil, Ini Contoh Kasus Cacat Formil

image-gnews
Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dalam Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta dikutip dari Antaranews, Senin, 25 Maret 2024.

Ia mengatakan, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon adalah terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran. Menurutnya, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu.

“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam konteks putusan pengadilan, cacat hukum atau cacat formil adalah terkait dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. 

Jika sebuah gugatan ditemukan memiliki cacat formil, maka gugatan tersebut bisa ditolak oleh pengadilan. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menyebutkan beberapa bentuk cacat formil, yakni surat kuasa yang tak memenuhi syarat, tidak memiliki dasar hukum, error in persona, cacat obscuur atau melanggar yurisdiksi.

Akibat lainnya dari gugatan cacat formil, adalah sebagai berikut.

  • Gugatan penggugat tidak jelas atau kabur.
  • Posita tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan, atau terdapat dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian.
  • Tidak jelasnya objek yang disengketakan, termasuk tidak menyebutkan letak lokasi, batas, ukuran, dan luasnya, atau objek sengketa tidak ditemukan.
  • Penggabungan dua atau beberapa gugatan yang berdiri sendiri. Terkadang, penggugat melakukan penggabungan gugatan atas beberapa pihak yang dianggap sebagai pihak tergugat untuk menghemat segala sesuatu.

Contoh kasus cacat formil yang pernah terjadi di Indonesia

Dikutip dari fahum.umsu.ac.id, berikut beberapa contoh kasus cacat formil yang pernah terjadi di Indonesia:

1. Kepres Nomor 87 tahun 2013 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2013 perihal pengangkatan hakim konstitusi dinilai cacat hukum karena tidak mematuhi persyaratan transparansi dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Pengadilan TUN Nomor 139/G2013/PTUN-JKT.

2. Kasus Baiq Nuril

Contoh kasus cacat hukum di Indonesia adalah kasus Baiq Nuril. Dalam kasus ini, Baiq Nuril merekam pembicaraannya dengan seseorang tanpa niat untuk menyebarluaskan rekaman tersebut. Meskipun Baiq Nuril tidak sepenuhnya bersalah, putusan hakim tidak mempertimbangkan konteks, formalisme, dan pengingkaran hak konstitusional. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip hukum di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan dengan baik.

3. Pembatalan sertifikat hak milik atas tanah

Pembatalan sertifikat hak milik atas tanah akibat cacat administrasi. Cacat administrasi terjadi ketika kebijakan atau prosedur tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dapat mengakibatkan pembatalan sertifikat hak milik tanah.

5. Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja

Selain itu, terdapat juga kasus-kasus lain yang menunjukkan cacat hukum, seperti pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak mempertimbangkan tata cara pembentukan undang-undang yang pasti, baku, dan standar. Hal ini menyebabkan proses pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan cacat formil.

Pilihan editor: Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

6 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

8 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

8 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

8 jam lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.


Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.


Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

16 jam lalu

Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah) memberikan keterangan pers saat deklarasi susunan tim kampanye di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Selasa 14 November 2023. Koalisi Perubahan mengumumkan susunan tim kampanye yang akan membantu pemenangan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?


Ini Postur Kabinet dari Zaman Soeharto sampai Jokowi, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

18 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto disambut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat tiba di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo Subianto bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Postur Kabinet dari Zaman Soeharto sampai Jokowi, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

Pengamat memperkirakan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan gemuk karena pasangan ini mencoba merangkul partai pesaing masuk dalam koalisi


Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

Pakar menilai kabinet koalisi Prabowo yang besar akan menguntungkan bagi pemerintahan, tetapi jadi indikasi lumpuhnya check and balances di parlemen


Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024


Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

1 hari lalu

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam World Economic Forum (WEF) Special Meeting di King Abdul Aziz Conference Center, Riyadh, Arab Saudi pada Ahad, 28 April 2024. Dok. Humas Kemenko Perekonomian.
Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.