Adapun Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang disebutkan dalam tim hukum Ganjar-Mahfud terhadap Prabowo-Gibran seharusnya ditujukan kepada Bawaslu.
“Benar ada Pasal 475 UU Pemilu yang mengatur bahwa sengketa hasil pilpres itu ada di MK, tapi kalau soal TSM itu ada di Bawaslu,” kata Otto setelah sidang seperti dikutip Antara.
Otto menilai tim hukum Ganjar-Mahfud ingin hakim membuat terobosan, tetapi hal itu salah karena terobosan baru bisa diambil apabila tidak ada aturan yang berlaku.
“Seperti kasus dulu TSM tahun 2014, nggak ada aturan soal TSM, sehingga Mahkamah mengambil terobosan. Menciptakan adanya aturan soal pelanggaran TSM itu,” kata dia.
Dia mengatakan sekarang persoalan TSM sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, sehingga menurutnya tidak ada lagi ruang bagi MK untuk mengambil suatu terobosan yang bertentangan dengan perundangan yang ada.
“Kepatuhan kita, kepatuhan MK haruslah tetap dijaga agar tetap patuh terhadap undang-undang berlaku dan hukum acara yang sudah diatur dalam undang-undang tersebut,” ujar dia.
HENDRIK YAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: THN Amin Usul MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres, Apa Alasannya?