TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, kembali mengatakan bahwa surat permohonan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengambang atau tidak substansif.
Alasannya, kata Hotman, 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal dugaan politisasi bantuan sosial (bansos). Padahal, ia menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan menguji bansos.
”MK tidak punya kewenangan menilai bansos jadi permohonan dari Tim Hukum Amin ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana sini dan cengeng,” kata Hotman di MK, Rabu 27 Maret 2024, dikutip dari Tempo.
Menurut Hotman, distribusi bansos itu sah sesuai dengan peraturan yang ada. “Kalau tidak sah, KPK sudah turun tangan,” kata Hotman.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024, Hotman juga mengkritik dengan menyebut permohonan gugatan 01 dan 03 adalah permohonan cengeng. "Itu permohonan yang super-super cengeng," ujar Hotman, Senin, 25 Maret 2024.
Hotman kemudian menyoroti saat pemberian nomor urut dan debat calon wakil presiden (cawapres), pihak 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md tidak ada yang melakukan gugatan.
"Yaitu waktu pemberian nomor urut, mereka benar-benar ceria kan? Dan ada Gibran di situ, sama sekali tidak dikatakan tidak sah," kata dia.
Dia juga menjelaskan, ketika debat cawapres, Gibran mendapatkan undangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kok sekarang KPU disalahkan karena Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi menurut kami, agak cengeng gitu," kata Hotman.
Tanggapan kubu Anies-Muhaimin
Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin atau Timnas Amin Billy David Nerotumelina sebelumnya mengatakan pernyataan Hotman merupakan bentuk bagaimana cara pandang menyesatkan terhadap pengkhianatan konstitusi dan penegakan demokrasi.
“Ini bukan siapa menang siapa kalah tapi makna yang lebih besar dari itu. Gugatan ini tentang perwujudan cita-cita reformasi dan pengungkapan fakta kepada publik bagaimana konstitusi dan demokrasi kembali dikebiri,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 26 Maret 2024.
Billy menilai, gugatan yang dilayangkan pihaknya ke MK sudah berdasar dalil hukum yang mempunyai legitimasi, bukti dan data teknokratik yang memadai.
“Jadi, silakan kritik dan tanggapan yang substansial bukan ungkapan-ungkapan yang tidak jelas,” ujarnya.