Senada dengan Billy, Juru Bicara Timnas Amin lainnya, Angga Putra Fidrian, menekankan alasan pihaknya menggugat Gibran sekarang, yakni karena saat penerimaan nomor urut dan debat cawapres merupakan mekanisme Pemilu.
“Jadi tahapan itu (pengambilan nomor dan debat) harus dilakukan, suka enggak suka, kita sama lawannya,” ujar Angga.
Angga mengatakan permasalahan pencalonan Gibran sebelumnya juga sudah diputuskan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) bahwa itu adalah pelanggaran etik dari Ketua KPU yang tetap menerima pencalonan Gibran meskipun PKPU-nya (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) belum diubah.
Menurut Angga, jika 01 dan 03 tidak mau hadir di debat karena Gibran, maka yang akan mendapatkan denda pasti pihak 01 dan 03.
“Mungkin Bang Hotman perlu memahami mekanisme ketatanegaraan, kan nomor urut dan debat tahapan Pemilu yang harus dikerjakan, terlepas kita setuju atau enggak setuju sama peserta lainnya, karena sudah ditentukan oleh KPU,” kata dia.
Angga menilai bukti-bukti dan alasan yang lebih rasional akan diungkap di MK. Dia juga percaya, MK saat ini sudah lebih baik dari MK yang sebelumnya.
“Kalo kaitan sama cengeng dan lain-lain ya itu kan perang urat syaraf aja menjelang sidang. Ya hadapi aja kalau memang dirasa cengeng,” kata Angga.
Sidang perdana gugatan sengketa hasil pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dilaksanakan di MK pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024. Agenda sidang, yakni pemeriksaan pendahuluan. Sidang kubu Anies-Muhaimin dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
HENDRIK YAPUTRA | ADINDA JASMINE PRASETYO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Gugatannya di MK Disebut Cengeng, Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan