TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris menilai, surat permohonan Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengambang atau tidak substansif. Alasannya, 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal dugaan politisasi bantuan sosial. Padahal, ia menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan menguji bantuan sosial.
”MK tidak punya kewenangan menilai bansos jadi permohonan dari THN Amin ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana sini dan cengeng,” kata Hotman bersama pengacara calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Rabu 27 Maret 2024.
Menurut Hotman, distribusi bantuan sosial itu sah sesuai dengan peraturan yang ada. “Kalau tidak sah KPK sudah turun tangan,” kata Hotman.
Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Bambang Widjojanto sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi alias Jokowi mendistribusikan bantuan sosial untuk meningkatkan suara calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi disebut fokus mendistribusikan bansos di berbagai daerah yang suara Prabowo rendah di Pilpres 2014 dan 2019. Salah satunya di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. “Di daerah itu pada 2014, pencapaian Prabowo hanya 21,19 persen. Di 2019 jeblok menadi 9,01 persen. Namun, di 2024 menjadi 75,39 persen,” kata Bambang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 27 Maret 2024.
Bambang mengatakan, Kepulauan Talaud sebelumnya menjadi salah satu daerah yang dikunjungi Jokowi. Jokowi membagikan bantuan sosial di wilayah tersebut. Bukan hanya daerah itu, Jokowi disebut berkunjung dan mendistribuskan bantuan sosial di daerah yang suara Prabowo pada pilpres 2014 dan 2019 rendah. “Jadi ada internvensi luar biasa dari bantuan sosial,” kata Bambang.
Menurut Bambang, penggunaan bantuan sosial merupakan satu di antara pelanggaran terukur yang dilakukan Jokowi. Tindakan itu dilakukan demi memenangkan Prabowo-Gibran.
Beberapa tindakan pelanggaran itu yakni melibatkan lembaga kepresiden tuk mendukung Jokowi, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparat negara, dan penyalahgunaan negara. " Jokowi tidak menerapkan pemilu yang bebas, jujur, dan adil. Sebab, melibatkan lemba
Menurut Bambang, pengerahan operasi kecurangan itu mampu meningkatkan elektabilitas Prabowo. Sebelum Agustus 2023, elektabilitas Prabowo sebesar 24,6 persen. Namun, ketika Gibran ditetapkan menjadi cawapres pada Oktober 2023, elektabilitas Prabowo naik menjadi 30 persen. "Lalu melejit 51,8 persen di Februari 2024 karena operasi itu," ujarnya
Sidang perdana gugatan hasil pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dilaksanakan di MK, Rabu 27 Maret 2024. Agenda sidang yakni pemeriksaan pendahuluan. Sidang kubu 01 dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pilihan editor: Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan