Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

image-gnews
Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahfud Md menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi “Mahkamah Kalkulator” dalam menjalankan persidangan perkara.

“Di dalam pengalaman kita, sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah yang kita tahu MK bukan Mahkamah Kalkulator,” kata Mahfud, pada 21 Maret 2024.

Mahfud menunjukkan bukti bahwa MK bukan “Mahkamah Kalkulator”. Ia menyatakan bahwa terdapat istilah TSM yang memiliki arti terstruktur, sistematis, dan masif dalam sistem hukum nasional saat ini. Istilah ini yang menunjukkan MK bukan sekadar “Mahkamah Kalkulator”.

“Sampai sekarang istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Dulu itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator,” ujar Mahfud MD, seperti diberitakan Antara.

Pada Pilpres 2019, istilah “Mahkamah Kalkulator” juga disinggung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW). Ia mendorong agar MK tidak menjadi “Mahkamah Kalkulator” saat menangani gugatan hasil Pilpres 2019. 

Mengacu mkri.id, BW dan pihaknya memohon kepada MK agar menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/V/2019 tentang hasil Pilpres 2019. Ia berharap agar kedudukan dan marwah MK menjadi Mahkamah Keadilan dan Mahkamah Kebaikan yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu dengan keputusan berkeadilan.

BW juga menuliskan bahwa MK bukan menjadi “Mahkamah Kalkulator” yang berfungsi sebagai penghitung suara suatu sengketa pemilu semata, bukan “Mahkamah Kiamat” bagi pihak yang dikalahkan, dan bukan “Mahkamah Kezaliman” untuk menganiaya pencari keadilan.

Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi ahli dari tim Prabowo-Hatta, pernah menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai mahkamah kalkulator. Ahli hukum tata negara ini menuding mahkamah hanya menghitung hasil pemilu presiden tanpa menyentuh persoalan prosedur. "Sudah saatnya dalam menjalankan kewenangannya Mahkamah Konstitusi melangkah ke hal lebih substansial, khususnya dalam kasus perselisihan hasil pemilihan pilpres," ujar Yusril di ruang rapat pleno Mahkamah Konstitusi, Jumat, 15 Agustus 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MK bukan “Mahkamah Kalkulator” juga pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua MK, Aswanto. Menurut Aswanto, jika melihat fakta yang berkembang di MK dalam kaitannya dengan penanganan sengketa pilkada, mahkamah tidak hanya merujuk pada angka-angka dalam bukti yang dibawa semua pihak berperkara.

Mahkamah juga akan menelisik angka-angka yang tertera dalam bukti tersebut. MK berusaha tidak menjadi stempel dari hasil yang diputus oleh penyelenggara pemilu. MK berkehendak dan berusaha memberikan keadilan yang substantif, terutama dalam penanganan sengketa hasil pilkada atau pemilu.

Arti “Mahkamah Kalkulator”

MK kerap disebut sebagai “Mahkamah Kalkulator” karena memutuskan perkara hasil pilkada atau pemilu hanya dari angka-angka yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Pasal 24 C ayat (4) UUD 1945, MK berwenang menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu. Namun, ketentuan dasar kewenangan tersebut tidak memberikan pembahasan yang jelas terkait perselisihan hasil pemilu. Lalu, dalam Pasal 77 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK tertulis, perselisihan hasil pemilu diartikan secara sempit, yaitu hanya sebagai perselisihan hasil pemilu yang ditetapkan secara nasional oleh KPU.

Mengacu publikasi ilmiah dalam journal.uii.ac.id, pemaknaan hasil pemilu membuat MK “tersandera” menjalankan tugas sebagai penjaga demokrasi. Implikasi dari aturan tersebut juga membuat MK disebut sebagai “Mahkamah Kalkulator”. Sebab, dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pemilu, MK hanya dibatasi untuk menilai benar atau tidaknya penghitungan suara secara nasional oleh KPU yang tidak lebih dari itu.

MK tidak menimbang bukti lain di luar penghitungan suara nasional KPU. Namun, saat ini, beberapa pihak mulai menegaskan MK tidak lagi menjadi “Mahkamah Kalkulator” karena sudah memiliki sifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sistem hukum.

Pilihan Editor: Dugaan TSM Pemilu 2024, Penjelasan UIN Suska Riau: Soal terstruktur, Sistematis, dan Masif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

3 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

7 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

8 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

10 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.