Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

image-gnews
Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahfud Md menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi “Mahkamah Kalkulator” dalam menjalankan persidangan perkara.

“Di dalam pengalaman kita, sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah yang kita tahu MK bukan Mahkamah Kalkulator,” kata Mahfud, pada 21 Maret 2024.

Mahfud menunjukkan bukti bahwa MK bukan “Mahkamah Kalkulator”. Ia menyatakan bahwa terdapat istilah TSM yang memiliki arti terstruktur, sistematis, dan masif dalam sistem hukum nasional saat ini. Istilah ini yang menunjukkan MK bukan sekadar “Mahkamah Kalkulator”.

“Sampai sekarang istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Dulu itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator,” ujar Mahfud MD, seperti diberitakan Antara.

Pada Pilpres 2019, istilah “Mahkamah Kalkulator” juga disinggung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW). Ia mendorong agar MK tidak menjadi “Mahkamah Kalkulator” saat menangani gugatan hasil Pilpres 2019. 

Mengacu mkri.id, BW dan pihaknya memohon kepada MK agar menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/V/2019 tentang hasil Pilpres 2019. Ia berharap agar kedudukan dan marwah MK menjadi Mahkamah Keadilan dan Mahkamah Kebaikan yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu dengan keputusan berkeadilan.

BW juga menuliskan bahwa MK bukan menjadi “Mahkamah Kalkulator” yang berfungsi sebagai penghitung suara suatu sengketa pemilu semata, bukan “Mahkamah Kiamat” bagi pihak yang dikalahkan, dan bukan “Mahkamah Kezaliman” untuk menganiaya pencari keadilan.

Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi ahli dari tim Prabowo-Hatta, pernah menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai mahkamah kalkulator. Ahli hukum tata negara ini menuding mahkamah hanya menghitung hasil pemilu presiden tanpa menyentuh persoalan prosedur. "Sudah saatnya dalam menjalankan kewenangannya Mahkamah Konstitusi melangkah ke hal lebih substansial, khususnya dalam kasus perselisihan hasil pemilihan pilpres," ujar Yusril di ruang rapat pleno Mahkamah Konstitusi, Jumat, 15 Agustus 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MK bukan “Mahkamah Kalkulator” juga pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua MK, Aswanto. Menurut Aswanto, jika melihat fakta yang berkembang di MK dalam kaitannya dengan penanganan sengketa pilkada, mahkamah tidak hanya merujuk pada angka-angka dalam bukti yang dibawa semua pihak berperkara.

Mahkamah juga akan menelisik angka-angka yang tertera dalam bukti tersebut. MK berusaha tidak menjadi stempel dari hasil yang diputus oleh penyelenggara pemilu. MK berkehendak dan berusaha memberikan keadilan yang substantif, terutama dalam penanganan sengketa hasil pilkada atau pemilu.

Arti “Mahkamah Kalkulator”

MK kerap disebut sebagai “Mahkamah Kalkulator” karena memutuskan perkara hasil pilkada atau pemilu hanya dari angka-angka yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan Pasal 24 C ayat (4) UUD 1945, MK berwenang menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu. Namun, ketentuan dasar kewenangan tersebut tidak memberikan pembahasan yang jelas terkait perselisihan hasil pemilu. Lalu, dalam Pasal 77 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK tertulis, perselisihan hasil pemilu diartikan secara sempit, yaitu hanya sebagai perselisihan hasil pemilu yang ditetapkan secara nasional oleh KPU.

Mengacu publikasi ilmiah dalam journal.uii.ac.id, pemaknaan hasil pemilu membuat MK “tersandera” menjalankan tugas sebagai penjaga demokrasi. Implikasi dari aturan tersebut juga membuat MK disebut sebagai “Mahkamah Kalkulator”. Sebab, dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pemilu, MK hanya dibatasi untuk menilai benar atau tidaknya penghitungan suara secara nasional oleh KPU yang tidak lebih dari itu.

MK tidak menimbang bukti lain di luar penghitungan suara nasional KPU. Namun, saat ini, beberapa pihak mulai menegaskan MK tidak lagi menjadi “Mahkamah Kalkulator” karena sudah memiliki sifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sistem hukum.

Pilihan Editor: Dugaan TSM Pemilu 2024, Penjelasan UIN Suska Riau: Soal terstruktur, Sistematis, dan Masif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie

9 jam lalu

Bakal calon Gubernur Ahmad Syaikhu bersamal calon Wakil Gubernur Ilham Habibie tiba di KPUD Jawa Barat di Bandung,29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie

Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie pasangan nomor 3 Pilkada Jabar 2024, yang didukung Aher


Top Nasional: Kata Yusril soal Isu Dirinya Jadi Calon Menko, Jokowi Kunjungi 3 Sekolah di Solo

12 jam lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Top Nasional: Kata Yusril soal Isu Dirinya Jadi Calon Menko, Jokowi Kunjungi 3 Sekolah di Solo

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan siap menjalankan tugas apabila terpilih menjadi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran


KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

1 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

KPU DKI Jakarta juga menyediakan 2.000 surat suara tambahan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada Jakarta.


Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

1 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu merupakan peta data tersendiri.


KPU Kabupaten Bogor Inginkan Debat Pilkada Bisa Tayang di Stasiun Televisi Nasional

1 hari lalu

Pasangan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman mendatangi KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/8/2024), untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
KPU Kabupaten Bogor Inginkan Debat Pilkada Bisa Tayang di Stasiun Televisi Nasional

KPU Kabupaten Bogor sedang menyesuaikan tanggal pelaksanaan debat pilkada dengan ketersediaan jadwal televisi nasional.


Duduk Perkara Ketua KPU Kota Solo Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP

1 hari lalu

Plt Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara memberikan penjelasan tentang pergantian ketua divisi menyusul pengunduran diri Bambang Christanto sebagai ketua KPU Solo, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Duduk Perkara Ketua KPU Kota Solo Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP

Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto mengundurkan diri setelah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. Begini duduk perkaranya.


Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Solo Mengundurkan Diri

1 hari lalu

Plt Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara memberikan penjelasan tentang pergantian ketua divisi menyusul pengunduran diri Bambang Christanto sebagai ketua KPU Solo, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Solo Mengundurkan Diri

Ketua KPU Solo Bambang Christanto mengundukan diri setelah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.


KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Debat Pilkada Digelar Dua Kali, Jadwal Belum Ditentukan

2 hari lalu

Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia usai penutupan rapat pleno di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024). ANTARA
KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Debat Pilkada Digelar Dua Kali, Jadwal Belum Ditentukan

KPU Kabupaten Bogor sedang menyesuaikan tanggal pelaksanaan debat pilkada dengan ketersediaan jadwal televisi nasional.


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketiga Capres dan Cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (kiri), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (kanan) saling berpegangan tangan usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Debat kelima atau terakhir ini mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Anies Baswedan disebut memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran. Apa pesannya?


Alasan KPU Kepri Gelar Debat Publik Pilkada 2024 Hanya Satu Kali

2 hari lalu

Ketua KPU Kepri Indrawan Susila Prabowodi. (ANTARA/Ogen)
Alasan KPU Kepri Gelar Debat Publik Pilkada 2024 Hanya Satu Kali

KPU Provinsi Kepri memastikan hanya menggelar satu kali debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur daerah setempat. Kenapa?