TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP gagal melenggang ke Senayan lantaran tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Selaku mitra koalisi di Pemilu 2024, PDI Perjuangan (PDIP) mendukung PPP untuk menggugat hasil perolehan suara Pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasto Kristiyanyo selaku Sekjen PDIP mengungkap bahwa hingga kini, koalisi partai kubu 03 masih sangat solid.
Maka dari itu, PDIP juga siap memberikan data-data ke PPP untuk dilampirkan kepada MK. “Kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit tapi juga data-data yang diperlukan PPP karena C1 dari kami kan cukup lengkap supaya keadilan ditegakkan,” kata Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers bersama sekjen partai politik koalisi Ganjar-Mahfud di Media Center Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Hasto menduga ada upaya untuk menggagalkan PPP lolos ke Parlemen. Menurut dia, terdapat ambisi kekuasaan yang ingin mencoreng sejarah PPP sebagai partai politik yang selalu duduk di DPR RI.
“Jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan membuat partai yang juga tetangga kami yang memiliki jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan,” ujar Hasto.
PPP yang berlambang Ka'bah dan mendukung pencalonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ini, kata Hasto, jangan sampai dihilangkan sejarahnya dari parlemen, "Ini sudah kebangetan," ujarnya.
Anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan partainya sedang mempersiapkan gugatan hasil pemilu ke MK. “Kenapa kami melakukan itu karena hasil dari yang diumumkan tadi malam PPP di angka 3,87 itu mengagetkan bagi kami karena hasil data yang ada di internal kami melampaui angka 4 persen bahkan 4,04,” ujarnya.
Mansyur menegaskan, dalam konteks Pileg, PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi KPU. Ia menyatakan bahwa gugatan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui PPP.
“Perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Mansyur.
Pilihan Editor: Apa Penyebab PPP Tidak Lolos ke Senayan Menurut Pengamat Politik?