Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPPI: Pemerintah dan DPR Tak Menjawab Materi Gugatan UU Sisdiknas soal Pendidikan Dasar Gratis

image-gnews
Koalisi masyarakat sipil terdiri dari IFSR, Maksi, dan FOS saat berunjuk rasa di depan Gedung MK mengiringi pengajuan permohonan uji materi UU Sisdiknas, pada Senin, 12 Februari 2024. (ISTIMEWA)
Koalisi masyarakat sipil terdiri dari IFSR, Maksi, dan FOS saat berunjuk rasa di depan Gedung MK mengiringi pengajuan permohonan uji materi UU Sisdiknas, pada Senin, 12 Februari 2024. (ISTIMEWA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pemerintah dan DPR belum menjawab substansi permohonan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. Sidang pleno Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 telah berlangsung pada Selasa, 19 Maret 2024.

Gugatan yang dimohon oleh JPPI bersama sejumlah orang tua korban PPDB dengan IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) sebagai kuasa hukum, memuat tentang sekolah bebas biaya. JPPI mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjamin biaya anak sekolah secara gratis, baik sekolah negeri dan swasta.

Sebab, dalam pasal tersebut menyatakan dengan tegas bahwa, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Makna tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas ini menyatakan bahwa setiap warga negara, berhak mendapat pendidikan dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, termasuk biaya gedung, SPP, buku, seragam, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan. 

Pada kenyataannya, sekolah dasar yang bebas biaya ini, hanya diterapkan di sekolah-sekolah negeri saja. Akibatnya, setiap musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), selalu ricuh karena daya tampung sekolah negeri yang terbatas dan tak sebanding dengan jumlah anak usia sekolah yang ingin mendaftar. Oleh karena itu, anak yang tidak lulus seleksi PPDB di negeri merasa terdiskriminasi.

Agenda Sidang Perkara Uji Materi Soal Pendidikan Dasar Gratis

Agenda sidang pada Selasa, 19 Maret 2024 adalah mendengarkan Keterangan Presiden dan Keterangan Ahli dan Keterangan Saksi dari Pemohon. Pada sidang kali ini, pemohon menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah warga negara Indonesia yang merasa terdiskriminasi akibat anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri dan terpaksa harus menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta.

Bersekolah di lembaga pendidikan swasta, bagi mereka, sangat berat, karena biayanya mahal dan banyaknya jenis pungutan yang mesti dilunasi. Keterangan Saksi disampaikan oleh Jumono dan Mirna.

 Jumono merupakan orang tua peserta didik yang bersekolah di SMP swasta di Jakarta. Dia merasa terdiskriminasi karena anaknya tidak bisa masuk SMP negeri karena mekanisme seleksi yang menyebabkan ada yang lulus dan ada yang gugur. 

“Hak untuk mendapatkan sekolah yang bebas biaya itu harusnya dipenuhi oleh pemerintah, bukan malah diseleksi. Pemenuhan hak kok diseleksi, aneh. Saya merasa terdiskriminasi,” ujar Jumono di sela-sela sidang dikutip dari siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 19 Maret 2024.

Sementara Mirna, orang tua peserta didik yang kini anaknya bersekolah di lembaga pendidikan swasta jenjang sekolah dasar di Kabupaten Bogor. Kini, ia harus menghadapi tagihan yang bertubi-tubi dari pihak sekolah karena adanya tunggakan kewajiban bayar yang ia harus tunaikan, tapi masih belum mampu dipenuhi.

“Saat ini saya masih punya hutang ke sekolah sebesar 1,5 juta. Saya belum mampu bayar karena saya tidak punya uang dan masih banyak tanggungan lainnya. Ada juga teman-teman anak saya yang memilih untuk putus sekolah karena tak mampu bayar,” kata Mirna usai bersaksi di persidangan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Keterangan Ahli disampaikan oleh Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi. Ahli dalam keterangannya menjelaskan, selama ini pemerintah lari dari tanggung jawab dan bersembunyi dibalik alasan ketercukupan anggaran. Menurut Badiul, bila pemerintah menjadikan pendidikan dasar ini sebagai prioritas, maka sangat mungkin untuk bisa mewujudkan pendidikan dasar yang bebas biaya itu.

“Kita punya anggaran yang sangat besar untuk sektor pendidikan, jadi sangat cukup untuk bisa membiayai seluruh peserta didik di jenjang sekolah dasar, baik di negeri maupun swasta,” kata Badiul. 

Selain mendengarkan keterangan ahli dan saksi, sidang mendengarkan keterangan presiden yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril. Dalam persidangan sebelumnya, sidang telah mendengarkan keterangan DPR RI yang diwakili oleh Taufiq Basari.

JPPI: Keterangan Pemerintah dan DPR Tak Menjawab Materi Gugatan

JPPI menilai, baik keterangan dari Pemerintah dan juga DPR, belum menjawab materi gugatan. Iwan Syahril, menurut dia, banyak menjelaskan tentang pembiayaan yang sudah dilakukan oleh pemerintah, baik kepada sekolah negeri maupun sekolah swasta. Sayangnya, skema ini ternyata belum mampu membebaskan biaya untuk seluruh anak yang bersekolah di jenjang sekolah dasar.

Di sekolah negari masih banyak ditemukan pungli. Apalagi di sekolah swasta, pungutan dan komersialisasi malah disahkan.  

Begitu pula dengan keterangan DPR, tidak menjawab dengan tegas dan malah memasrahkan kepada hakim MK untuk mengambil keputusan soal perkara ini. Padahal yang diminta penggugat adalah soal tafsir sekolah bebas biaya yang hari ini masih diskriminatif.

Pertanyaan gugatan ini adalah mengapa pendidikan bebas biaya ini hanya untuk sekolah negeri saja? Karena itu, Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa “..wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” telah menimbulkan diskriminasi terhadap anak. 

Jadi, JPPI menilai tafsir pemerintah atas pasal Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas jelas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Sidang berikutnya masih mengagendakan keterangan ahli dan saksi dari pemohon. Kemungkinan, sidang akan berlangsung pada Juli mengingat akan adanya sidang perselisihan hasil Pemilu dalam waktu dekat.

Pilihan Editor: Alasan JPPI Gugat UU Sisdiknas soal Kewajiban Negara Beri Pendidikan Dasar Gratis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

52 menit lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

3 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

4 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.


KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

17 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.


Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

1 hari lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.


Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

4 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

4 hari lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.


Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.


Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

5 hari lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.