Karena itu, majelis sidang mengusulkan adanya pemeriksaan tertutup untuk melihat bentuk perjanjian antara KPU dan Alibaba.
“Kami mengusulkan nanti ada pemeriksaan tertutup di majelis untuk melihat adanya perjanjian seperti apa dan kita lihat urgensinya mana yang dibuka dan mana yang ditutup,” kata anggota majelis sidang Arya Sandiyudha.
KPU tak menghadiri sidang sengketa keterbukaan informasi ketiga yang digelar KIP pada Senin. "Jadi termohon (KPU) tidak bisa hadir dengan alasan seperti yang saya bacakan," kata Ketua Majelis Komisioner KIP RI Syawaludin.
Alasan yang dimaksud termaktub dalam surat KPU kepada KIP tertanggal 16 Maret 2024. Dalam suratnya, KPU meminta Majelis Komisioner KIP menunda dan menjadwalkan pelaksanaan sidang. Sebab, KPU menyebut sedang melakukan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional, serta penetapan hasil Pemilu 2024 yang akan segera berakhir pada 20 Maret.
Dalam sidang sebelumnya, KPU sebagai pihak termohon meminta majelis sidang mengenai pengadaan server sistem digital KPU tidak dipublikasikan.
Tenaga Ahli dari KPU, Luqman Hakim, mengatakan dalam pengadaan server itu terdapat informasi yang bisa membahayakan publik. Menurut dia, KPU juga kerap mendapatkan serangan peretasan terhadap sistem.
"Kalau informasi server dibuka, ya ini menjadi berbahaya bagi kami bahwa tanpa diinformasikan ke publik pun kami sudah kewalahan, dan itu data DPT telah dicuri," kata dia.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: DPR dan Pemerintah Setuju Hapus Ketentuan Soal Peralihan Aset ke DKJ, Ini Alasannya